Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Kuota Taksi Online 496 Unit, Yogya Prioritaskan Plat AB

Dinas Perhubungan DIY mengakui jumlah taksi online yang beroperasi di Yogyakarta kini amat banyak dan bukan hanya kendaraan berpelat AB

15 Januari 2018 | 17.46 WIB

Taksi Online Belum Terapkan Tarif Baru
Perbesar
Taksi Online Belum Terapkan Tarif Baru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, YOGYAKARTA - Dinas Perhubungan DIY mengakui jumlah taksi online yang beroperasi di Yogyakarta kini amat banyak dan bukan hanya kendaraan berpelat AB atau dari Yogya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Sedangkan mengacu Peraturan Menteri Perhubungan nomor 108 tahun 2017, kuota yang bisa didapatkan Yogya sendiri untuk taksi online hanya 496 taksi. Jumlah taksi online yang beroperasi di Yogya dari berbagai operator disebut sekitar 6 ribuan lebih, baik pelat AB maupun non AB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

“Dari pemerintah daerah prioritaskan, dengan kuota yang terbatas itu yang beroperasi jangan sampai malah didominasi pelat pelat luar daerah,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DIY, Sigit Sapto Raharjo Senin 15 Januari 2018.

Lantas, bagaimana caranya menyaring agar dalam kuota taksi online itu kendaraan pelat AB atau warga Yogya sendiri yang mendapatkan jatah?

Sigit menuturkan, hal itu bisa disaring saat perusahaan atau pengemudi taksi online mendaftarkan taksi onlinenya ke Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (KP2PTSP) DIY.

“Saat mengurus KIR kan harus di daerah asal kendaraan tersebut, tidak bisa mengurus di Yogya, dari situ diseleksi,” ujarnya.

Dalam ketentuan Prosedur Penerbitan Izin Penyelenggaraan Angkutan orang Tidak Dalam Trayek (Angkutan Sewa Khusus) DIY yang dikeluarkan Pemerintah DIY menjabarkan detil soal pendaftaran taksi online yang bisa beroperasi di Yogya.

Misalnya pada tahap III saat permohonan penerbitan ijin taksi online ketentuan itu disebutkan bahwa uji kendaraan bermotor umum sebagai kelengkapan pendaftaran harus dilakukan di masing-masing Unit Pelaksana Teknis Kendaraan Bermotor sesuai kabupaten/kota domisili perusahaan yang mengajukan permohonan.

Sigit menuturkan akhir pekan lalu sudah dilakukan pertemuan dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan operasional penertiban taksi online di DIY pasca berlakunya Permenhub nomor 108 tahun 2017 per 1 Februari 2018.

Penertiban operasional taksi online siap dilakukan bulan Januari ini melibatkan beberapa pihak terkait.

Meski demikian, Sigit menuturkan masih ada kemungkinan taksi berplat non AB atau luar Yogya beroperasi di Yogya dengan sejumlah ketentuan.

"Misalnya pemiliknya asli Yogya tapi beli kendaraan di Jawa Tengah, kan nggak mungkin melakukan KIR di Jawa Tengah, harus di sini," ujarnya.

Paguyuban Pengemudi Online Jogja (PPOJ) dalam keterangannya sebelumnya menyatakan kuatnya magnet destinasi wisata dan banyaknya wisatawan di Yogya, menjadi daya tarik bagi para pengemudi transportasi online dari luar daerah berbondong-bondong ikut beroperasi di Yogya.

Di satu sisi pihak aplikator/operator taksi online dalam menerima pendaftaran driver tidak mempertimbangkan domisili baik dari pengemudi maupun mobil yang digunakan.

“Mohon hal ini dapat menjadi perhatian Gubernur dapat memberikan aturan pada operator/penyelenggara aplikasi untuk membuat pembatasan wilayah operasional, bahwa hanya mobil dengan Plat AB lah yang dapat beroperasi sebagai taksi online di wilayah DIY,” ujar Ketua PPOJ Mochtar Asrori.

 

 

 

Ali Akhmad Noor Hidayat

Ali Akhmad Noor Hidayat

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus