Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Medan - PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) membuka secara fungsional ruas Kualatanjung-Tebing Tinggi-Parapat (Kutepat) Seksi 2 yakni ruas tol Kualatanjung-Indrapura sepanjang 10,15 kilometer. Tol dibuka sejak 21 Desember sampai 5 Januari 2025, mulai pukul 07.00-17.00 WIB, tujuannya untuk memperlancar arus mudik dan balik selama Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Utama Hamawas Dindin Solakhuddin mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan seperti kelengkapan rambu dan pemeliharaan jalan untuk keamanan pengguna jalan. Ruas tol ini, mempermudah mobilitas pengendara dari arah Indrapura menuju Kualatanjung yang semula memerlukan waktu 30 menit, kini hanya 10 menit saja. Distribusi logistik juga lebih cepat karena menjadi pendukung konektivitas menuju Pelabuhan Kualatanjung dan KEK Sei Mangkei sehingga meningkatkan perekonomian di Sumatera Utara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Progres pekerjaan di ruas Kualatanjung-Indrapura sudah rampung, tapi kami menghimbau para pengguna jalan untuk berhati-hati dalam berkendara. Selama dibuka secara fungsional, tidak dikenakan tarif alias gratis," kata Dindin, Ahad, 23 Desember 2024.
"Namun untuk pengendara yang masuk dari arah Medan Raya atau Tebing Tinggi dan keluar melalui Gerbang Tol Kualatanjung dikenakan tarif existing sampai Gerbang Tol Indrapura," kata dia.
Ia berharap dengan dibukanya secara fungsional ruas Kualatanjung-Indrapura, memberi dampak dan manfaat. Katanya, ini bentuk komitmen pelayanan kepada para pengguna jalan agar berkumpul lebih cepat dengan keluarga sehingga dapat merayakan hangatnya Natal.
Berdasarkan Surat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) terkait Pelaksanaan Pengoperasian Jalan Tol Tahap Konstruksi secara fungsional sebagai jalur Nataru dan Dirlantas Polda Sumut. Ruas tol hanya melayani kendaraan golongan satu dan akan dibuka dua arah dengan memperhatikan situasi dan kondisi kepadatan arus kendaraan yang melintas di jalan nasional.
Hamawas bersama Dinas Perhubungan dan Satlantas Polres setempat juga membentuk posko pelayanan agar dapat melayani dan memastikan keamanan pengguna jalan. Ada 25 armada siaga disiapkan terdiri dari mobil derek, patroli jalan raya, rescue dan ambulans. Para pengguna jalan diminta berkendara dengan kecepatan minimum 60 kilometer/jam dan maksimum 100 kilometer/jam serta tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
"Kami himbau seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol," kata dia.
Pilihan Editor: Ada Tiga Program Diskon Menjelang Libur Nataru, Airlangga: Belanja di Indonesia Saja, Pakai Rupiah