SEJAK Paket Kebijaksanaan Oktober (Pakto) 1988 turun, bank tumbuh bagaikan jamur di musim hujan. Tapi tidak berarti proses memperoleh kredit menjadi lebih mudah. Persyaratan administrasi tetap harus dipenuhi setiap calon penerima pinjaman. Sebelum melakukan negosiasi kredit, seorang nasabah terlebih dulu harus menyiapkan proposal proyek, di samping sejumlah persyaratan administrasi lain. Sayang, belum semua pengusaha, terutama kelas menengah bawah, mampu membuat persyaratan itu. Sehingga mereka, dalam bernegosiasi dengan bank, sering menghadapi kesulitan. Kesulitan nasabah itu ternyata mengilhami Singgih Wibawanto, Ketua Asosiasi Kontraktor Lisrik Jawa Tengah, untuk mendirikan Semarang Business Centre (SBC). "Kami akan memberikan pelayanan jasa bagi para pengusaha lemah dalam hal kesekretariatan, akuntansi, pemasaran, keuangan, dan komputerisasi," kata Manajer SBC, Nyonya Dina Singgih. Pelayanan SBC itu tentu saja tidak diberikan dengan cuma-cuma. Setiap anggota -- saat ini baru 32 pengusaha -- dikenai uang pangkal Rp 25.000 plus iuran anggota Rp 40.000 per tahun. "Ini pelayanan manajemen yang relatif murah," kata Dina. Selain itu, tambah Dina, SBC juga memberikan bantuan dalam hal yang bersifat praktis, seperti memberikan informasi tentang pasar atau mendampingi anggota bernegosiasi dengan bank. Untuk pelayan yang terakhir, kepada anggota dikenakan ongkos pengurusan 1% dari nilai kredit yang diterimanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini