Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Perhubungan memastikan awak kapal di penyeberangan Merak - Bakauheni akan mempercepat waktu bongkar-muat kendaraan saat angkutan mudik Lebaran. Percepatan bongkar-muat dilakukan untuk mengantisipasi antrean kendaraan yang akan masuk ke kapal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kalau tadinya 1 jam, bongkar-muat untuk mudik diusahakan bisa 45 menit atau 30 menit,” ujar Direktur Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Kementerian Perhubungan Chandra Irawan saat dihubungi Tempo pada Rabu petang, 29 Mei 2019.
Pengefektifan waktu bongkar muat kapal akan dioptimalkan untuk kapal yang berlabuh dari arus sebaliknya pada saat mudik berlangsung, yaitu dari Bakauheni ke Merak. Sebab, untuk arah yang berlawanan dengan arus mudik, angka ketirisian penumpang diperkirakan tak mencapai 100 persen.
Chandra mengatakan kebijakan ini dilakukan seturut dengan langkah Kementerian Perhubungan membatalkan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan selain sepeda motor untuk lalu-lintas penyeberangan di Pelabuhan Merak, Banten ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan sebaliknya. Sebagai gantinya, untuk mengurai penumpukan kendaraan, pemerintah akan memastikan kapal-kapal yang beroperasi mempercepat waktu bongkar-muat.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga telah menerapkan skema diferensiasi tarif untuk memecah antrean. Pada waktu lalu-lintas penyeberangan tinggi, yakni pukul 20.00 sampai 08.00 WIB, operator akan menerapkan tarif angkut 10 persen lebih tinggi dari tarif tiket terpadu normal.
Sedangkan untuk jam-jam sepi penyeberangan, yakni pukul 08.01 hingga 19.59 WIB, pemerintah memberlakukan diskon 10 persen dari tiket terpadu normal. Aturan ini berlaku pada 30 Mei hinga 3 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Merak dan 7 Juni sampai 10 Juni di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
Adapn kebijakan fakultatif itu berlaku untuk kendaraan golongan IV atau kendaraan dengan ukuran panjang sampai dengan 5 meter beserta penumpangnya. Menurut Chandra, aturan ini efektif untuk memecah kepadatan penyeberangan karena sebelumnya masyarakat hobi menyeberang saat malam hari hingga dinihari.
“Dengan begitu, untuk tarif malam kendaraan akan dikenakan sekitar Rp 400 ribuan, sedangkan kalau siang hari sekitar Rp 400 ribuan,” ucapnya.
Direktorat Jenderal Perhubungan udara memprediksi jumlah kendaraan mobil yang akan menyeberang di lalu-lintas Merak-Bakauheni dan sebaliknya pada H-7 hingga H+7 Lebaran mencapai 17 ribu unit per hari. Sedangkan kendaraan roda mencapai 26 ribu. Sementara itu, penumpang rata-rata per hari berkisar 30 ribu orang.