Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Liku-liku baru

Keppres no.13, tentang pembinaan perekaman video: menetapkan segala sesuatu yang menyangkut kaset video, sepenuhnya menjadi tanggung jawab menteri penerangan. PN lokananta ditunjuk sebagai perekam. (md)

19 Maret 1983 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KASET video porno dan sadisme masih mudah diperoleh. Juga rekaman video terlarang berbahasa Mandarin. Sementara pemutaran kaset video untuk umum dengan memungut bayaran terus berlangsung di desa-desa, misalnya, di Kalimantan Barat. Bahkan beberapa waktu lalu pernah dikabarkan ada bioskop di Sumatera Utara men-sutch usahanya ke pemutaran rekaman video. "Semua itu perlu adanya pembinaan, penertiban dan pengawasan," kata Soelistihardjo, Direktur Pembinaan Film, Deppen. Untuk itulah, akhir bulan lalu keluar Keputusan Presiden No.13, tentang Pembinaan perekaman video. Kepres itu menetapkan, segala sesuatu yang menyangkut kaset video, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Menteri Penerangan. Yaitu yang meliputi kegiatan pengimporan, pengeksporan, pembuatan, peredaran, penyiaran/pertuniukan, perizinan, dan pengawasannya. Juga ditetapkan dalam Kepres te(hut impor rekaman video hanya dalam bentuk induk dan harus digandakan oleh PN Lokananta, Pusat Produksi Film Negara dan TVRI. Izin impornya harus diperoleh dari Menteri Perdagangan dan Koperasi berdasarkan saran Menpen dan Jaksa Agung Sedang penggandaan baru bisa dilakukan setelah lolos sensur BSF (Badan Sensor Film). Sebelum kaset video itu bisa direkam, kebenaran asal usulnya dan keabsa perolehan haknya, harus diteliti lebih dulu oleh Jaksa Agung. "Kepres itu merupakan landasan hukum yang kukuh," kata Soelistihardjo. Ada kepastian, maksudnya, instansi mana yang berwenang mengurus. Asal tahu saja, selama ini memang ada semacam perebutan wewenang antara Kejaksaan Agung dan Deppen (BSF), dalam melakukan pengawasan terhadap perekaman video. Kejaksaan Agung merasa, instansinya yang berhak melakukan pengawasan, karena menganggap kaset video termasuk kelompok "barang cetakan". "Itu sesuai dengan undang-undang (Pnps No.4/1963)," kata Adam Nasution SH. Direktur Politik dan Keamanan Kejaksaan Agung. Di pihak lain, BSF juga merasa berwenang melakukan penyensuran atau pengawasan, karena rekaman video dipandang sebagai moving image atau semacam film. "Itu sesuai dengan rumusan Unesco," seperti dikatakan Soelistihardjo. Ketidakpastian, mau tak mau, mengakibatkan prosedur yang cukup berliku seperti selama ini. Seorang pengusaha kaset video, misalnya, mengimpor copy master dari luar negeri. Pengusaha ini harus membuat dua kopi untuk Kejaksaan Agung. Setelah diperiksa Kejaksaan Agung, kedua kopi itu kemudian diteruskan ke BSF. Lolos dari sensur BSF, hanya sebuah kopi yang dikembalikan melalui Kejaksaan Agung, dan seterusnya pengusaha dapat memperbanyaknya setelah ada izin Departemen Perindustrian. Lalu sistem yang baru nanti? "Saya tidak tahu bagaimana sistem pengawasan setelah ada Keppres itu," kata Thomas Sugito, ketua pelaksana BSF. Tapi, katanya, bila rekaman itu kini dianggap semacam film maka prosedurnya tak lagi melalui Kejaksaan Agung melainkan Bea Cukai. "Kami di sini hanya pelaksana sensur saja," katanya. "Memang, seperti kata Soelistihardjo, seala sesuatunya masih akan dijabarkan dalam peraturan pelaksanaan yang sedang dalam proses." Reaksi pengusaha rekaman video masih dalam bentuk harapan-harapan. "Kami mengimbau pemerintah, agar keadaan kami diperhatikan," kata Boesairie Abdullah SH. Sekretaris Umum Aspevi (Asosiasi Perusahaan Industri Rekaman Kaset Video Indonesia) yang juga Manajer Operasi PT SP Video. Sementara Ketua Umum Aspevi, Soenarto Wirjowidado, berharap: "Mudah-mudahan perusahaan swasta yang diberi izin perekaman selama ini dapat kesempatan membantu pemerintah melaksanakan Kepres itu." Namun, dibalik harapan, ternyata muncul juga rasa cemas. Boesairie sangat khawatir akan nasib investasi berupa mesin perekam dan karyawan yang bekerja selama ini, bila pemerintah tidak memberi kesempatan hidup kepada perusahaan perekaman kaset video. Boesairie mengaku tak tahu berapa besar modal PT SP Video pimpinan BJ Dirgantara itu. Tapi jelas karyawan yang dipekerjakan sekitar 40-an. Sedikitnya 60 judul rekaman bisa dihasilkan dalam setahun. Soelistihardjo sendiri belum bisa mengungkapkan apa dan bagaimana peraturan pelaksanaan Keppres No.13 itu nanti. "Yang pasti pemerintah tak akan sewenang-wenang," kata Soelistihardjo. Menurut dia semua unsur yang terlibat kegiatan perekaman video akan mengemukakan pikiran sebelum peraturan pelaksanaan itu diberlakukan. Sebab Keppres itu, katanya, "jelas bukan untuk mempersulit pengusaha." PN Lokananta, salah satu perusahaan yang ditunjuk sebagai perekam, memang sudah siap mengemban tugas melaksanakan Keppres itu. Menurut Sudarsono, pimpinan Lokananta, pabrik kaset dan piringan hitam milik Deppen ini sebenarnya sudah punya rencana 1adi perusahaan penggandaan kaset video sejak 1981. Tapi, katanya, karena belum jelas siapa pengawas dan penanggungjawabnya, rencana itu jadi berlarut-larut. "Tapi secara teknis kami sudah siap," kata lulusan ATN Jakarta itu. Sejumlah tenaga ahli Lokananta yang belajar di Jepang dan Eropa, akhir tahun lalu sudah pulang. Mereka-belajar masalah seluk-beluk video dan semacamnya di sana. Gedung khusus perekaman video juga sedang dibangun di sebelah utara gedung induk Lokananta, yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Solo. Pada 1984, katanya sudah bisa mulai produksi. Target produksinya 50% dari yang beredar di mal syarakat. "Saya optimistis bisnis semacam ini berkembang pesat di Indonesia," kata Sudarsono sambil tersenyum. Berkat Keppres juga, tentunya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus