Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga National Single Window (LNSW) Kementerian Keuangan, mengklaim sistem perizinan yang telah dikembangkan membuat pengiriman logistik dan ekspor impor lebih efisien. Integrasi logistik lewat Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) memangkas waktu tunggu atau dwelling time menjadi rata-rata di bawah 2,85 hari.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dwelling time adalah waktu yang dibutuhkan sejak barang masuk ke kapal atau dikumpulkan sampai barang keluar dari pelabuhan. Kepala LNSW, Oza Olavia, mengatakan hingga Oktober 2024, LNSW mencatat rata-rata dwelling time barang adalah 2,85 hari. “Dulu awalnya angka dweling time cukup tinggi, dari 7 hari sekarang 2,62 hari pada 2023,” ujarnya seusai pertemuan dengan media di Ancol, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Biaya logistik juga menjadi lebih murah karena proses perizinan yang terhubung dalam sistem. Sebelum ada SINSW, kata Oza, perizinan logistik dilakukan secara manual. Pelaku usaha perlu berhubungan dengan kementerian dan lembaga terkait untuk penanganan, impor, ekspor, dan logistik. Data yang sama harus dikirim terpisah ke Bea Cukai Kementerian Perdagangan, shipping line, web trader, karantina, bank dan agensi lain. “Artinya sering pada awalnya dulu itu repetisi atau duplikasi data,” ujarnya.
Pelaku usaha menurut dia butuh interaksi sederhana yang terintegrasi dengan pemerintah. Pengusaha logistik lokal dan ekspor impor cukup berhubungan dengan Indonesia National Single Widow, dan LNSW yang menghubungkan dengan pemerintah, agensi, hingga pengangkut barang. “Ini juga dilakukan secara elektronik dan paperless,” kata dia.
Alur barang dan alur dokumen menurut dia jadi lebih tertata. LNSW juga mengelola alur impor komoditas pokok lewat platform neraca komoditas. Direktur Teknologi Informasi LNSW, Rachmad Solik, mengatakan keberadaan sistem INSW neraca komoditas telah menjadi acuan untuk melihat ketersediaan komoditas pangan dalam negeri dan acuan ekspor. “(penggunaannya) sudah sejak tiga tahun lalu,” ujarnya.
LNSW adalah unit organisasi Kementerian Keuangan yang bertugas melaksanakan pengelolaan sistem untuk penanganan dokumen secara elektronik. Mencakup dokumen kepabeanan, karantina, perizinan bandar udara dan pelabuhan, serta dokumen lain yang terkait dengan ekspor impor dan logistik nasional. Sistem yang dikelola LNSW saat ini telah terhubung pada 18 kementerian dan lembaga.