Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik, Dewan Pers: Memitigasi Pelanggaran Etik

Dewan Pers resmi meluncurkan pedoman penggunaan AI dalam produksi karya jurnalistik pada hari ini, Jumat, 24 Januari 2025.

24 Januari 2025 | 14.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah) dalam jumpa pers peluncuran pedoman resmi penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam karya jumalistik di Gedung Dewan Pers, Jakarta, 24 Januari 2025. Tempo/Defara

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu berharap pedoman penggunan artificial intelligence (AI) atau teknologi kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik bisa mengantisipasi terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik. Sejak kemuculan AI, Dewan Pers belum menerima sengketa jurnalistik yang disebabkan pelanggaran penggunaan teknologi ini.

Menurut Ninik, tata kelola perusahaan pers dalam penggunaan AI sudah cukup baik dan transparan. “Belum ada komplain dan kami juga tidak minta. Panduan ini untuk memitigasi, jangan sampai ada pelanggaran (kode etik),” kata Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Januari 2025. “Belum ada complain dan kami tidak minta.

Dewan Pers resmi meluncurkan pedoman penggunaan AI dalam produksi karya jurnalistik pada hari ini, Jumat, 24 Januari 2025. Ninik menuturkan pedoman tersebut menjadi bagian penting dari kode etik jurnalistik yang sudah ada sebelumnya. Pedoman penggunaan AI menjadi pelengkap seiring perkembangan teknologi yang ikut mewarnai sistem pemberitaan dan pers. 

Ninik menuturkan, teknologi kecerdasan buat dapat digunakan untuk membantu memudahkan proses kerja jurnalistik. Namun, teknologi AI tidak semestinya menggantikan tugas manusia dalam proses kerja jurnalistik. "Pedoman berisi 8 bab, 10 pasal, ini betul-betul bisa dijadikan dasar para penggiat media untuk tetap melahirkan karya jurnalistik berkualitas," kata Ninik.

Perumus teknis pedoman AI dalam karya jurnalistik Arif Supriyono juga mengatakan penggunaan AI dalam kerja-kerja jurnalisik memang tidak dibatasi. Namun, jurnalis harus memahami risiko hingga potensi sanksi jika melakukan pelanggaran. “Ini pedoman, sebagi acuan. Media juga bisa membuat panduan sendiri,” katanya.

Lebih lanjut terkait dengan antisipasi pelanggaran kode etik gara-gara pemakaian AI, perumus teknis pedoman AI dalam karya jurnalistik, Abdul Manan mengatakan, jurnalis mesti memperhatikan keakurasian data. Penggunaan AI harus diiringi dengan upaya konfirmasi dan verifikasi. “Misalnya, kalau menulis orang pernah dihukum dan menggunakan ChatGPT (untuk mencari informas), harus dikonfirmasi dan diverifikasi dengan sumber informasi lain,” tutur Manan.

Pilihan editor: Lebih 1.200 Penumpang Kereta Api Batalkan Tiket Selama Jalur Rel Tergerus Banjir Grobogan

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus