Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Perusahaan Milik Keuskupan Maumare Diduga Gusur 120 Rumah di Nangahale, PT Krisrama Buka Suara

Konflik berawal dari pembaruan hak guna usaha (HGU) PT Krisrama perseroan milik Keuskupan Maumare di Nangahale, Kabupaten Sikka

24 Januari 2025 | 18.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penggusuran pemukiman masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai oleh PT Krisrama di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur pada 22 Januari 2025. Foto: Dokumen AMAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - PT Kristus Raja Maumere atau Krisrama, perseroan milik Keuskupan Maumare, diduga menggusur 120 unit rumah dan tanaman milik masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai di Nangahale, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Aksi penggusuran ini terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Wilayah Nusa Bunga Maximilianus Herson Loi mengecam aksi penggusuran oleh PT Krisrama ini. Apalagi, pengelola PT Krisrama adalah kaum Klerus, sebutan untuk mereka yang telah ditahbiskan untuk menjalankan pelayanan Kristus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Klerus jangan datang menggusur rumah dan tanaman milik umat. Seharusnya Klerus tampil sebagai pelindung umatnya dari ancaman penggusuran dan kriminalisasi,” ucap Herson Loi di Maumere dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Jumat, 24 Januari 2025.

Dari informasi lapangan, Herson menyebut sejumlah ekskavator dikerahkan untuk menghancurkan rumah dan kebun warga. Tanaman yang hancur di antaranya padi, jagung, pisang, dan jambu mete. Akibatnya, Herson menyebut sejauh ini terkonfirmasi 120 unit rumah dan ratusan tanaman milik Masyarakat Adat di Nangahale telah tergusur. Sekitar 200 orang warga pun terpaksa tinggal di sekitar bekas reruntuhan rumah mereka untuk bermalam.

Aksi penggusuran ini berlangsung dengan kawalan ketat oleh aparat polisi, TNI dan Satpol PP Kabupaten Sikka. Herson menambahkan, ada sekelompok orang diduga preman berikat kepala merah putih turut mengawal penggusuran ini. Ia mempertanyakan sikap Polres Sikka yang justru membiarkan penggusuran terjadi.

Herson menilai aksi penggusuran di Nangahale tak mencerminkan jati diri kaum Klerus. Menurut dia, perseroan harus mengedepankan dialog yang bermartabat dengan prinsip cinta kasih. Karena itu, Herson mengatakan, AMAN Wilayah Nusa Bunga mendesak PT Krisrama segera menghentikan penggusuran rumah dan tanaman milik Suku Soge dan Goban Runut di Nangahale.

Konflik berawal dari pembaruan hak guna usaha (HGU) PT Krisrama di Nangahale, Kabupaten Sikka. HGU itu tercatat dalam SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 tentang Pembaharuan HGU PT Krisrama di Nangahale Kabupaten Sikka.

Herson menilai pembaruan HGU ini cacat administratif. Pasalnya, wilayah yang diklaim secara oleh perusahaan merupakan wilayah adat yang diwariskan dan ditempati secara turun-temurun oleh warga. Karena itu, Herson menilai HGU ini telah melanggar konstitusionalitas masyarakat adat Nanghale. “Kami menilai penerbitan SK HGU tersebut cacat administratif,  karena itu harus dibatalkan,” ujarnya.

PT Krisrama buka suara

Ketika dikonfirmasi Tempo, Direktur Pelaksana PT Krisrama Romo Robertus Yan Faroka menjelaskan PT Krisrama telah mengajulan pembaruan HGU kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak November 2010. Tapi proses ini berlarat lantaran tanah yang disebutnya sebagai perkebunan kelapa itu dianggap terindikasi terlantar. Pasalnya, ujar dia, ada permukiman warga dan sekolah berdiri di sana.

Robertus mengatakan, penduduk ini datang ketika gempa dan tsunami melanda Sikka pada 1992. Pemerintah saat itu mengalokasikan 29 hektare lokasi perkebunan kelapa sebagai pemukiman warga korban tsunami dari Pulau Babi dan sekitarnya. “Jadi alasan dasarnya adalah demi kemanusiaan semata,” ujar Robertus kepada Tempo, Jumat, 24 Januari 2025.

Syahdan, status terindikasi terlantar dicabut dan PT Krisrama diminta segera mengurus dokumen pembaruan HGU. Setelah pembaruan HGU dikabulkan, PT Krisrama menyerahkan kembali tanah 543 hektare dari total luas 868 hektare kepada negara. Artinya perseroan hanya mengelola 325 hektare. Hak pengelolaan diperoleh dari Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT pada 28 Agustus 2023.

Selama delapan tahun proses pengajuan, Robertus mengklaim ada orang-orang tertentu yang menyerobot dan mengokupasi tanah HGU. Mereka mendirikan pondok-pondok beratap seng ukuran 2x2 meter. “Baru satu-dua tahun terakhir ini ada yang coba-coba mendirikan rumah tembok ketika mendengar permohonan pembaharuan HGU PT Krisrama dikabulkan ATR/BPN,” tuturnya.

Ihwal dugaan penggusuran, yang ia sebut peristiwa pembersihan, Robertus mengklaim telah melalui prosedur yang berlaku. Proses itu dimulai dari pengumuman gereja, pengumuman pemerintah daerah, pendekatan orang perorang, hingga somasi hukum.

Robertus mengklaim, sejumlah besar warga, yang ia sebut 'okupan', sudah mengindahkan imbauan perseroan melalui mimbar gereja dan pendekatan persuasif. Mereka, ujar dia, secara sukarela mengosongkan pondok-pondok mereka. “Yang diviralkan kemarin hanya segelintir orang yang diminta bertahan oleh beberapa LSM dan aktor intelektual untuk kepentingan diri mereka sendiri,” tuturnya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus