Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

AMAN Kecam Penggusuran Masyarakat Adat di Sikka

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengecam PT Kristus Raja Maumere atau Krisrama yang menggusur masyarakat adat di Kabupaten Sikka.

24 Januari 2025 | 18.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penggusuran pemukiman masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai oleh PT Krisrama di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur pada 22 Januari 2025. Foto: Dokumen AMAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN mengecam penggusuran pemukiman masyarakat adat oleh PT Kristus Raja Maumere atau Krisrama di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Ketua Pelaksana Harian AMAN Wilayah Nusa Bunga Maximilianus Herson Loi menyayangkan sikap PT Krisrama yang dia anggap sewenang-wenang, padahal para pengurus perusahaan tersebut adalah kaum Klerus, sebutan untuk mereka yang telah ditahbiskan untuk menjalankan pelayanan Kristus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Klerus jangan datang menggusur rumah dan tanaman milik umat. Seharusnya Klerus tampil sebagai pelindung umatnya dari ancaman penggusuran dan kriminalisasi,” ucap Herson Loi di Maumere dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Jumat, 24 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penggusuran terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025. Sejumlah alat berat PT Krisrama merobohkan 120 rumah warga dan menghancurkan tanaman masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut-Tana Ai di Nangahale, Kabupaten Sikka. Tanaman yang hancur di antaranya padi, jagung, pisang, dan jambu mete. Bahkan seorang warga terluka karena tertimpa material bangunan yang digusur paksa.

Akibatnya, sekitar 200 orang warga kehilangan tempat tinggal dan terpaksa membangun tenda di sekitar bekas reruntuhan rumah mereka untuk bermalam. Warga tidak bisa berbuat apa-apa karena penggusuran tersebut dilakukan dengan pengawalan ketat aparat kepolisian, tentara, hingga Satpol PP Kabupaten Sikka. Bahkan, menurut Herson, sekelompok orang diduga preman berikat kepala merah putih turut mengawal penggusuran ini. 

Herson menilai aksi penggusuran di Nangahale tak mencerminkan jati diri kaum Klerus. Menurut dia, perseroan seharusnya mengedepankan dialog yang bermartabat dengan prinsip cinta kasih.

Karena itu, Herson mengatakan, AMAN Wilayah Nusa Bunga mendesak PT Krisrama segera menghentikan penggusuran rumah dan tanaman milik Suku Soge dan Goban Runut di Nangahale.

Konflik berawal dari pembaruan hak guna usaha (HGU) PT Krisrama di Nangahale, Kabupaten Sikka. HGU itu tercatat dalam SK HGU Nomor 01/BPN.53/7/2023 tentang Pembaharuan HGU PT Krisrama di Nangahale Kabupaten Sikka.

Tapi Herson menilai pembaruan HGU ini cacat administratif. Pasalnya, wilayah yang diklaim oleh perusahaan merupakan wilayah adat yang diwariskan dan ditempati secara turun-temurun oleh warga.

Karena itu, Herson menilai HGU ini telah melanggar konstitusionalitas masyarakat adat Nanghale. “Kami menilai penerbitan SK HGU tersebut cacat administratif,  karena itu harus dibatalkan,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut AMAN menyatakan bahwa:

  1. Mengecam keras tindakan penggusuran, perusakan, dan kekerasan yang dilakukan PT. Krisrama.
  2. Mendesak pemerintah pusat dan daerah, khususnya Pemkab Sikka, Polres Sikka, dan Kodim Sikka, untuk segera menghentikan penggusuran dan memberikan perlindungan kepada Masyarakat Adat Suku Goban Runut dan Suku Soge Natarmage. 
  3. Menuntut kepada Kementerian ATR/BPN, untuk membatalkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi NTT tanggal 20 Juli 2023, Nomor 01/BPN.53/7/2023 tentang pemberian HGU pada PT. Krisrama.
  4. Meminta aparat penegak hukum untuk segera mengusut dan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam aksi kekerasan dan penggusuran ini.
  5. Mendorong penyelesaian konflik tanah secara adil dan bermartabat melalui pengakuan hak-hak Masyarakat Adat yang telah mendiami tanah tersebut secara turun-temurun.
  6. Menyerukan solidaritas kepada seluruh elemen masyarakat dan organisasi masyarakat sipil untuk bersama-sama memperjuangkan keadilan bagi Masyarakat Adat di Nangahale.

Ketika dikonfirmasi Tempo, Direktur Pelaksana PT Krisrama Romo Robertus Yan Faroka mengatakan penggusuran tersebut telah melalui prosedur yang berlaku. Proses itu dimulai dari pengumuman gereja, pengumuman pemerintah daerah, pendekatan orang perorang, hingga somasi hukum.

Robertus juga mengklaim, sejumlah besar warga sudah mengindahkan himbauan perseroan melalui mimbar gereja dan pendekatan persuasif. Mereka, ujar dia, secara sukarela mengosongkan pondok-pondok mereka. 





Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus