Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

MA Kabulkan Gugatan Citizen Lawsuit Soal Pinjol: Menengok Lagi Pernyataan Menko Yusril

Menanggapi keputusan MA yang mengabulkan gugatan citizen lawsuit tentang praktik pinjol, Menko Kumham Yusril Ihza, menyatakan pemerintah tidak akan PK

27 Januari 2025 | 17.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Canva

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra sebut pemerintah menerima keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan 19 warga atau citizen lawsuit tentang praktik pinjaman online alias pinjol.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, gugatan tersebut ditujukan kepada Presiden (Tergugat I), Wakil Presiden (Tergugat II), Ketua DPR RI (Tergugat III), Menkominfo (Tergugat IV), dan Ketua Dewan Komisioner OJK (Tergugat V). Adapun putusan ini termaktub dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1206 K/Pdt/2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun dalam pertimbangannya, MA menyatakan pemerintah telah lalai karena membiarkan praktik pinjaman online tumbuh subur sehingga membuat banyak masyarakat terjerat utang karena tergiur mendapatkan pinjaman dengan cara mudah.

"Menyatakan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," bunyi amar putusan.

Majelis hakim yang terdiri dari Takdir Rahmadi sebagai ketua, dan hakim anggota Pri Pambudi Teguh serta Lucas Prakoso meminta para tergugat membuat aturan batasan dan jaminan perlindungan hukum bagi pengguna pinjaman online.

"Apabila berlanjut tanpa pengaturan secara hukum yang adil dan berkepastian hukum, keberadaan pinjaman online tidak akan membawa manfaat dan kebaikan bagi masyarakat, tetapi justru sebaliknya akan membawa kehidupan masyarakat tenggelam pada keterpurukan secara ekonomi tereksploitasi dan tidak dapat bangkit lagi," bunyi pertimbangan hakim.

Menurut majelis hakim, kehadiran para tergugat sangat berpengaruh terhadap masyarakat dalam upaya menghentikan jeratan dan eksploitasi pinjaman online, melalui dilahirkannya peraturan yang adil, berkepastian hukum dan komprehensif. "Semuanya itu menjadi kewajiban Tergugat I Presiden RepubIik Indonesia dengan dukungan para tergugat II, III, IV dan V," tertulis dalam amar putusan.

Menanggapi putusan MA tersebut, berikut sederet tanggapan Yusril. 

Terima putusan MA

Yusril menyatakan pemerintah tidak akan mengajukan peninjauan kembali atau PK terhadap putusan kasasi yang mengabulkan gugatan 19 warga  tentang pinjol. "Pemerintah menerima keputusan Mahkamah Agung dan akan segera melaksanakannya," kata Yusril usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pinjaman Online di Gedung Imigrasi, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 Januari 2025.

Dia menambahkan, pemerintah pun bisa kalah di pengadilan. "Jadi kalau sehari-hari negara enggak pernah kalah, tapi pemerintah bisa kalah di pengadilan," ujarnya.

Yusril menuturkan, inti dari gugatan citizen lawsuit tersebut adalah Presiden dan pihak-pihak lain dianggap lalai dalam mengatur dan menindak pinjol yang beredar di masyarakat. Putusan pengadilan tingkat pertama dan banding menolak gugatan tersebut. Namun, MA mengabulkannya.

Bentuk pokja

Merespon putusan MA, pemerintah segera melakukan rapat kordinasi. Menurut Yusril, ada beberapa hal yang dapat disimpulkan dalam rapat koordinasi tersebut. "Pertama, kami membentuk satu kelompok kerja (pokja) yang diketuai oleh Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej."

Pokja tersebut bertugas menyiapkan regulasi peraturan-peraturan pelaksana terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Khususnya Pasal 213 yang mengatur kegiatan-kegiatan pinjaman online.

Aturan cukup jelas 

Menurut Yusril, sebenarnya pengaturan dalam UU PPSK itu sudah cukup jelas. Termasuk langkah-langkah hukum yang dapat dilakukan terhadap pinjaman ilegal, tidak berizin, dan melampaui batas-batas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024.

"Karena itu, intinya pemerintah segera merapikan atau melakukan sinkronisasi harmonisasi peraturan-peraturan terkait pinjaman daring ini," ujar Yusril.

Ambil langkah tegas 

Selain itu, dia menyebut pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas berdasarkan peraturan perundangan yang sebenarnya sudah ada. Saat ini, peraturan tersebut hanya perlu sinkronisasi. Pengaturan lebih detail, kata Yusril, akan diatur dalam peraturan pemerintah yang dikoordinasikan oleh Eddy Hiariej.

Amelia Rahima Sari dan Ade Ridwan Yandwiputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus