Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahfud Md, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) menjelaskan tentang soal transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
Mahfud MD menjelaskan bahwa transaksi itu berasal dari dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan 467 pegawai Kemenkeu sejak 2009-2023. “TPPU itu, bukan korupsi sendiri,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Maret 2023.
Pencucian uang atau money laundering kerap muncul ketika membahas mengenai tindak pidana korupsi, Dilansir kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, pencucian uang adalah perbuatan untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang atau harta hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah/legal. Tindak pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilansir jurnal.kpk.go.id, pencucian uang memiliki tiga tahap. Pertama yaitu placement yaitu menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu tindak pidana ke dalam sistem keuangan. Usaha-usaha tersebut yaitu:
- Menempatkan dana pada bank
- Menyetor uang pada PJK
- Menyelundupkan uang tunai dari satu negara ke negara lain
- Membeli barang-barang berharga dan bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi.
Kedua, transfer adalah memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transaksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana. Bentuk kegiatan layering antara lain:
1. Transfer dana dari satu bank ke bank lain dan atau antar wilayah/negara.
2. Penggunaan simpanan tunai sebagai agunan untuk mendukung transaksi yang sah.
3. Memindahkan uang tunai lintas batas negara melalui jaringan kegiatan usaha yang sah maupun shell company
Ketiga, menggunakan harta kekayaan (intergraton) adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.
Pilihan Editor: Mahfud Md Sebut Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu dari Dugaan Pencucian Uang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini