Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mainan Impor Bisa Tanpa SNI Asal Penuhi Syarat Berikut

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan mengenai barang impor mainan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI).

22 Januari 2018 | 19.49 WIB

Unggahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Facebook menanggapi keluhan pemilik mainan impor tidak ber SNI yang ditahan Bea Cukai. Facebook.com
Perbesar
Unggahan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Facebook menanggapi keluhan pemilik mainan impor tidak ber SNI yang ditahan Bea Cukai. Facebook.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan mengenai barang impor mainan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Ditjen Bea Cukai Robert L. Marbun mengatakan ada pengecualian khusus bagi mainan impor tanpa SNI.

"Misalnya untuk sampel dan uji laboratorium," ujar Robert di kantor Ditjen Bea Cukai, Senin, 22 Januari 2018.

Robert mengatakan untuk barang sampel harus mengantongi izin tertentu. Seperti, kata dia, perusahaan yang jelas izin impornya. "Juga perusahaan itu punya NPWP," katanya.

Selain itu, untuk barang uji laboratorium juga harus memiliki izin seperi surat pengantar dari lembaga terkait. "Jadi bukan berarti semua bisa dikecualikan, memang yang benar-benar didukung dengan surat-surat," ucapnya.

Robert mengatakan untuk memperjelas aturan, Ditjen Bea Cukai memiliki peraturan baru dari Kementerian Perindustrian. Aturan itu mengenai aturan barang wajib SNI untuk perorangan. "Ini aturan sebagai penegasan dari Peraturan Kementerian Perindustrian yang akan berlaku besok 23 Januari 2018," tuturnya.

Dalam aturan ini nantinya barang yang dikenakan wajib SNI memiliki batas maksimal sebanyak 5 buah barang. Itu untuk barang impor yang dibawa langsung oleh penumpang dari pesawat udara. "Barang maksimal 5 pcs per orang dengan menggunakan pesawat udara," kata Robert.

Selain itu, Robert berujar untuk barang kiriman dari luar negeri maksimal sejumlah 3 buah. Di atas jumlah tersebut, barang akan dikenai wajib SNI. "Untuk per pengiriman dalam waktu 30 hari," ucapnya.

Untuk barang kiriman, pengenaan wajib SNI akan berlaku jika lebih dari 3 buah barang. Robert menambahkan barang kiriman tersebut berlaku untuk pengiriman yang ditujukan kepada satu individu. "Atau per alamat kirim, kondisinya bisa alamat atau nama," tuturnya.

Menurut Robert aturan yang telah ditetapkan tersebut berlaku untuk barang pribadi maupun tidak. Sebab, kata dia, definisi barang pribadi ini tidak bisa ditentukan secara jelas. "Kami tidak mendefinisikan pribadi apa, dipakai sendiri apa, intinya memperjelas satu pasal ini aturannya, keputusannya lewat dari 3 atau 5 itu sudah wajib SNI," katanya.

Robert berujar aturan mengenai mainan SNI ini masih tetap akan dikaji secara komperhensif. Dia mengatakan semua aturan ini masih berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 55/M-IND/PER/11/2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24/M-IND/PER/4/2013 tentang SNI Mainan Secara Wajib. "Ini peraturan Kemenperin secara utuh belum berubah, baru penjelasan lebih rinci atas satu pasalnya tadi," ucapnya.


Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus