Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Manajemen CNN Indonesia Absen di Sidang Perdana Gugatan Pekerja

Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, menyesalkan ketidakhadiran manajemen CNN Indonesia dalam sidang perdana tersebut.

20 Februari 2025 | 14.48 WIB

Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya menyidangkan gugatan pemotongan upah reporter CNN Indonesia, M. Miftah Farid, oleh perusahaannya. Sidang digelar di PN Surabaya, Kamis, 16 Januari 2025. TEMPO/Kukuh S. Wibowo
Perbesar
Majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial Surabaya menyidangkan gugatan pemotongan upah reporter CNN Indonesia, M. Miftah Farid, oleh perusahaannya. Sidang digelar di PN Surabaya, Kamis, 16 Januari 2025. TEMPO/Kukuh S. Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen CNN Indonesia tidak menghadiri sidang perdana gugatan perselisihan hubungan industrial yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 20 Februari 2025. Ketidakhadiran manajemen menimbulkan kritik dari pihak penggugat yang merupakan pekerja CNN Indonesia yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Ketua Umum SPCI, Taufiqurrohman, menyesalkan ketidakhadiran manajemen CNN Indonesia dalam sidang perdana tersebut. Menurutnya, sikap ini mencerminkan ketidakpedulian terhadap proses hukum yang sedang berjalan. "Ini menunjukkan tidak ada itikad baik manajemen untuk berkomunikasi dan menyelesaikan perselisihan," ujar Taufiq dalam keterangan resminya Kamis, 20 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Arlen Veronica tersebut membahas gugatan yang diajukan oleh tujuh pekerja CNN Indonesia terhadap PT Trans News Corpora, anak usaha CT Corp yang menaungi media tersebut. Gugatan ini terdaftar dengan nomor perkara 28/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst. Para pekerja menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka anggap dilakukan secara sepihak setelah mendirikan serikat pekerja SPCI.

Gugatan ini berawal dari keputusan manajemen CNN Indonesia yang memangkas gaji pekerja tanpa persetujuan. Keputusan tersebut mendapat penolakan dari para pekerja, yang kemudian membentuk SPCI sebagai wadah perjuangan mereka. Namun, setelah serikat pekerja ini berdiri, sejumlah anggotanya justru mengalami PHK yang dinilai tidak adil.

Direktur Eksekutif LBH Pers, Mustafa Layong, yang menjadi kuasa hukum para pekerja, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bagian dari upaya memperjuangkan hak-hak pekerja di industri media. "Ini adalah bentuk perlawanan terhadap tindakan sewenang-wenang serta pelanggaran hak pekerja, terutama dalam kebebasan berekspresi dan berserikat," kata Mustafa.

Pada sidang perdana ini, majelis hakim memeriksa kelengkapan administrasi dan persyaratan gugatan dari pihak penggugat. Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 26 Februari 2025.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan media besar yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kebebasan berserikat bagi pekerjanya. Hingga berita ini diturunkan, manajemen CNN Indonesia belum memberikan pernyataan resmi terkait ketidakhadirannya dalam persidangan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus