Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mantan Bos Pertamina Karen Agustiawan Diperiksa Kejagung Hari Ini

Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan pada hari ini.

23 Agustus 2018 | 12.14 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Dirut Pertamina Karen Agustiawan. ANTARA/Yudhi Mahatma

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menjadwalkan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan pada hari ini. Bekas bos perusahaan pelat merah itu diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia pada tahun 2009.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal itu disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Sugeng Riyanta. Namun ia tidak menjelaskan lebih lanjut alasan tim penyidik baru memeriksa Karen Agustiawan kembali setelah sekian lama ditetapkan sebagai tersangka. "Memang betul, jadwal pemeriksaannya hari ini ya Kamis 23 Agustus 2018, bukan Selasa 21 Agustus 2018 kemarin," ucap Sugeng, Kamis, 23 Agustus 2018.

Sugeng mengakui pihaknya tidak tahu persis kapan Karen Agustiawan akan hadir ke Kejaksaan Agung untuk memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik. Yang pasti, pemeriksaan terhadap Karen akan berlangsung sepanjang hari ini.

Seperti diketahui mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018. Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy Australia tahun 2009 itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.

Terhadap Karen Agustiawan dan dua tersangka lainnya itu sudah dikenakan status pencegahan bepergian ke luar negeri pada 22 Maret 2018. Sementara Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.

Kasus ini bermula pada 2009, saat Pertamina melalui anak peru­sahaannya, PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui­sisi saham sebesar 10 persen terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Perjanjian dengan ROC Oil atau Agreement for Sale and Purchase -BMG Project diteken pada 27 Mei 2009. Nilai transak­sinya mencapai US$31 juta.

Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$ 26 juta. Melalui dana yang sudah dikeluarkan setara Rp 568 miliar itu, Pertamina berharap Blok BMG bisa memproduksi minyak hingga sebanyak 812 barel per hari.

Namun pada kemudian hari, ternyata Blok BMG hanya dapat bisa menghasilkan minyak mentah untuk PHE Australia Pte Ltd rata-rata sebe­sar 252 barel per hari. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup, setelah ROC Oil me­mutuskan penghentian produksi minyak mentah.

Alasannya, blok ini tidak ekonomis jika diteruskan berproduksi. Investasi yang sudah dilakukan Pertamina akhirnya tidak memberikan manfaat maupun keuntungan dalam menambah cadangan dan produksi minyak nasional.

Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyim­pangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Pengambilan keputusan investasi tanpa didukung feasibility study atau kajian kelayakan hingga tahap final due dilligence atau kajian lengkap mutakhir. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Dari hitungan Badan Pemeriksa Keuangan, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar US$ 31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp 568 miliar.

BISNIS

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus