Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Mantan Bos Pertamina Karen Agustiawan: Saya Sudah Ikuti Prosedur

Mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengaku telah mengikuti prosedur dalam investasi perusahaan di BMG Australia pada 2009 lalu.

24 September 2018 | 17.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan pada hari ini, Senin, 24 September 2018. Karen ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Karen Agustiawan mengaku dirinya hanya menjalankan prosedur dalam investasi perusahaan tersebut di BMG Australia tahun 2009. "Saya sebagai Dirut Pertamina saat itu sudah menjalani tugas mengikuti prosedur," katanya menjelang dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin, 24 September 2018.

Bekas orang nomor satu di perusahaan minyak milik negara itu berbicara saat menggunakan rompi merah muda bertuliskan Kejaksaan Agung. Atas penahanan terhadap dirinya itu, Karen mengaku kaget dan sempat menangis.

Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-13/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Selain Karen, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina (Persero), Genades Panjaitan (GP), sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-14/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Sebelumnya mantan Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Frederik Siahaan (FS) juga ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Tap-15/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 22 Maret 2018.

Kasus itu berawal pada 2009 PT Pertamina (Persero) melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non-Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan Basker Manta Gummy (BMG) Australia berdasarkan "Agreement for Sale and Purchase-BMG Project" tanggal 27 Mei 2009.

Dalam pelaksanaanya di kemudian hari ditemui adanya dugaan penyimpangan dalam pengusulan investasi yang tidak sesuai dengan pedoman investasi dalam pengambilan keputusan investasi. Pasalnya, proyek itu dilakukan tanpa adanya feasibility study (kajian kelayakan), berupa kajian secara lengkap (akhir) atau final due dilligence atau tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.

Hal itu yang kemudian mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana sejumlah US$ 31.492.851 serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah US$ 26.808.244 dan tidak memberikan manfaat ataupun keuntungan kepada PT. Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak nasional.

Beberapa hal itu yang mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara cq. PT. Pertamina (Persero) sebesar US$ 31.492.851 dan US$ 26.808.244 atau setara dengan Rp 568 miliar sebagaimana perhitungan Akuntan Publik.

ANTARA

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus