Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Mar'ie merangkul bumn

Dirjen pajak mar'ie muhammad menjalin kerja sama dengan 27 ptp. seperangkat juklak disusun agar pembayaran pajak lancar. bumn perkebunan sebagai pembayaran pbb terbesar. punya potensi menopang apbn.

23 Juni 1990 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DITJEN Pajak bukan lagi sekrup kecil dari mesin pembiayaan pemerintah. Aparat yang kini dipimpin oleh Dirjen Mar'ie Muhammad itu sudah menjadi komponen yang sangat menentukan dari mesin tersebut. Hal ini tecermin dari target pendapatan sektor pajak, yang dalam APBN 199O-91 ditetapkan Rp 14,25 trilyun -- Rp 3,5 trilyun di atas target pendapatan migas. Bagi aparat Ditjen Pajak, tampaknya tak ada pilihan lain kecuali bekerja keras agar target yang memang tidak kecil itu bisa tercapai. Salah satu upaya yang kini sedang giat dilakukan Pemerintah adalah mendekatkan diri "serapat mungkin" dengan para wajib pajak dari setiap sektor usaha. Tiga pekan lalu, Dirjen Mar'ie Muhammad dan Menkeu Sumarlin sudah mencanangkan kesediaannya untuk membuka pintu lebar-lebar bagi pengusaha yang ingin berkonsultasi soal pajak. Pernyataan itu disusul oleh penandatanganan kerja sama antara aparat pajak dan tiga Asosiasi Importir Film, dua pekan lalu. Dan terakhir, Jumat pekan lalu, Ditjen Pajak "merangkul" BUMN-BUMN yang berada di bawah naungan Ditjen Perkebunan. Khusus untuk pihak perkebunan sebagai wajib pajak (WP), Ditjen Pajak akan menyusun seperangkat juklak alias petunjuk pelaksanaan. Apakah perlu juklak khusus semacam itu? Ternyata, memang perlu mengingat sering terjadi perbedaan pendapat antara aparat pajak dan BUMN Perkebunan. Misalnya dalam menghitung PPh, sering terjadi "adu otot" antara penagih dan yang ditagih. Dan penyebabnya masih yang itu-itu juga: tidak semua BUMN perkebunan berhasil meraih laba. Menurut Dirjen Perkebunan, Rachmat Subiapraja, hingga saat ini baru 17 PTP dari 27 PT Perkebunan -- yang aktif membayar pajak. Selebihnya dibebaskan karena masih merugi. Kendati demikian, BUMN Perkebunan mampu menyetor pajak sekitar Rp 855 milyar, 6% dari target yang Rp 14,25 trilyun itu. Dengan perolehan itu, BUMN Perkebunan tercatat sebagai pembayar PBB terbesar. Dan ini wajar karena mereka menguasai lahan tak kurang dari 700 ribu hektare. Selain PBB, PPh, dan PPN, sektor perkebunan juga aktif membayar Pajak Daerah dan cukai. Di antara sekian banyak jenis BUMN, "Yang paling tinggi membayar pajaknya adalah perkebunan tembakau, kelapa sawit, dan serat karung goni," kata Rachmat. Terlepas dari potensi sektor perkebunan, BUMN secara keseluruhan sebenarnya memiliki potensi yang cukup besar sebagai penopang APBN. Dan ini sudah diperhitungkan oleh H.F.B. Surbakti, Dirut PTP XXI dan XXII, yang menjabat sebagai Ketua Pelaksana Penyusun Juklak Perpajakan bagi BUMN Perkebunan. Dia memperkirakan, semua BUMN mampu menopang 60% dari target penerimaan pajak pemerintah -- sekitar Rp 8,5 trilyun. "Itu kalau semua BUMN telah melaksanakan kewajiban pajaknya dengan baik dan benar," ia buru-buru menambahkan. Tak jelas bagaimana kalkulasinya hingga Surbakti sampai pada kesimpulan seperti itu. Ia sendiri memberikan contoh kedua BUMN yang dipimpinnya: PTP XXI dan XXII. Tahun lalu, kedua BUMN itu berhasil menyetorkan kewajibannya kepada pemerintah sebesar Rp 64,35 milyar -- termasuk pelbagai pajak, pajak daerah, cukai, dan dividen. Padahal, laba kotornya (sebelum pajak) hanya Rp 38,17 milyar. Tapi, apakah dengan contoh itu bisa diartikan bahwa 189 BUMN bisa menyetorkan pajak sebesar 60% dari yang ditargetkan APBN 1990-91? Belum tentu. Yang pasti, kata Dirjen Mar'ie, kerja sama yang dijalin dengan BUMN Perkebunan ini, "Merupakan peran serta aktif dari WP, dalam rangka perjuangan habis-habisan di sektor pajak." Budi Kusumah dan Sri Pudyastuti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus