Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Masih Ada Deadlock Soal Skema UMP 2025, Kelompok Buruh Minta Penetapan Upah Minimum Ditunda

Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI sebut buruh dan pemerintah masih belum menemukan sejumlah kesepakatan soal formula upah minimum 2025

8 November 2024 | 11.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ribuan buruh yang tergabung dalam KSPI melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 24 Oktober 2024. Dalam aksinya buruh menuntut kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen dan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Kahar S. Cahyono, mengatakan buruh dan pemerintah masih belum menemukan sejumlah kesepakatan soal formula upah minimum 2025. Salah satunya soal indeks tertentu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang sedang didiskusikan dan didorong lebih lanjut adalah soal berapa nilai indeks tertentu yang bisa disepakati semua pihak,” ucap Kahar ketika ditemui setelah menyampaikan orasinya dalam aksi ribuan buruh di halaman kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Kamis, 7 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Buruh, kata Kahar, menginginkan indeks tertentu yang menjadi komponen perhitungan upah minimum ditetapkan dalam rentang 1,0 sampai dengan 1,2. Menurut Kahar, bila indeks tertentu yang digunakan ada di kisaran nol koma, maka upah minimum buruh akan cenderung rendah.

“Indeks tertentunya masih nol koma ya enggak akan ada gunanya lagi. Karena kan berapa pun nilai yang dikenakan dikalikan nol koma kan menjadi lebih kecil (nilainya),” ungkap Kahar mencontohkan perhitungan upah minimum dengan penggunaan indeks tertentu.

Selain itu, Kahar juga menginginkan agar indeks tertentu tersebut digunakan untuk semua sektor. Artinya, hanya ada satu indeks tertentu yang akan dipakai untuk perhitungan upah minimum baik untuk seluruh sektor industri.

Sementara, Kahar menyebutkan, pihak Kemnaker masih belum menyetujui hal tersebut. Kemnaker masih menginginkan indeks tertentu dibagi menjadi dua kelompok. Yaitu indeks tertentu untuk kelompok industri padat karya, serta indeks tertentu untuk sektor industri padat modal. “Yang pertama adalah indeks tertentu untuk industri padat karya, nilainya adalah 0,2 sampai dengan 0,5. Kemudian industri padat modal, indeks tertentu nilainya 0,2 sampai dengan 0,8. Jadi dia membagi itu menjadi dua,” ujarnya.

Kedua hal tersebut, menurut Kahar, sudah tentu ditolak buruh. Oleh karena masih adanya ketidaksepakatan terkait hal ini, Kahar menyarankan agar tanggal penetapan upah minimum tahun 2025 yang sedianya akan diumumkan pada 21 November nanti untuk diundur terlebih dahulu. “Kita berharap makanya tidak buru-buru ditetapkan upah minimum pada tanggal 21. Tapi dimaksimalkan dulu dialognya, sehingga ada titik kompromi yang pas,” ucap Kahar.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus