Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat pesisir laut Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Hal tersebut merupakan respons dari aturan ekspor pasir laut yang kembali dibuka setelah 20 tahun dilarang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam unjuk rasa itu, mereka menyampaikan berbagai pesan terhadap pemerintah terkait tambang sedimentasi di laut. "KKP tidak berhutang, yang akan berhutang banyaknya kalian. KKP tidak pernah berhutang kepada investor tapi dia akan menjadikan ini jariyah, dosa dari seluruh yang dirampok dari kawan-kawan," ujar Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati ketika melakukan orasi di depan kantor KKP pada Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, Susan menganggap, penambangan pasir laut merupakan bagian dari mencuri masa depan penduduk pesisir pantai. Sebab, kata dia, hal tersebut merusak kawasan lingkungan serta ekosistem laut yang merupakan sumber mata pencaharian para nelayan. "KKP merampok masa depan kawan-kawan, anak-anak kalian, anak turun kalian, bahkan sampai seluruh Indonesia akan merasakan dampaknya," tuturnya.
Dalam pengamatan Tempo, unjuk rasa itu juga membawa 17 karung yang merupakan sampel pasir laut. Berdasarkan informasi yang didapatkan, karung yang berisi pasir itu di ambil dari berbagai wilayah pantai di Indonesia yang terdapak penambangan pasir laut.
Unjuk rasa yang dilakukan di depan kantor KKP merupakan perwakilan dari masyarakat pesisir dari berbagai provinsi di Indonesia. Susan mengatakan, perwakilan itu terdiri 10 provinsi yang turut hadir dalam unjuk rasa itu. "Kita mengumpulkan kawan-kawan semua dari lebih 10 provinsi di Indonesia. Ada dari Aceh, Medan, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, dan Pulau Seribu. Ada dari Sulawesi, Maluku. Kawan-kawan yang hadir hari ini menjadi wajah paling jujur bagaimana rakusnya rezim ini," ucap Susan.