Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Melambungnya kenaikan harga minyak goreng hingga akhir tahun diprediksi masih terus merangkak naik. Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN-RI) merespons hal tersebut agar pemerintah dapat memberikan insentif harga minyak goreng di pasaran agar dapat terjangkau oleh masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Oleh karena itu perlu perhatian dari pemerintah dan stakeholder terkait agar harga minyak goreng di pasaran bisa kembali stabil sehingga tidak memberatkan konsumen,” kata Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Johan Efendi dalam keterangan tertulis pada Senin, 29 November 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenaikan harga minyak goreng di pasaran tentunya cukup meresahkan dan menjadi tambahan beban terhadap daya beli konsumen, terutama di masa pandemi ini. Tak hanya itu, akan berdampak langsung kepada konsumen pengguna minyak goreng baik konsumen rumah tangga maupun konsumen industri terutama untuk industri pengolahan makanan skala kecil dan menengah.
Kendati demikian, Johar mengatakan konsumen berhak mendapatkan hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. “Dan kewajiban bagi pelaku usaha untuk beriktikad baik dalam pemenuhan hak-hak konsumen,” katanya.
Johar mengatakan menyambut Natal dan Tahun Baru 2022, BPKN-RI berharap pemerintah dapat menyuplai minyak goreng dengan harga khusus serta ada mekanisme kebijakan. Hal tersebut upaya agar tidak menjadi bagian pemicu inflasi dan masyarakat yang membutuhkan komoditas ini tetap bisa membeli minyak goreng dengan kemasan sederhana dan terjangkau.
“Tentunya ini perlu sinergi yang baik dari pemerintah dan stakeholder dalam upaya untuk melindungi konsumen dalam pemenuhan minyak goreng dengan harga stabil,” ujar Johar.
Sementara, Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN-RI Renti Maharini mengatakan harga minyak goreng yang beredar di pasaran jauh melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah.
“Kalau kita lihat HET memang saat penyusunan HET itu harga komoditas minyak kelapa sawit mentah atau CPO (Crude Palm Oil) ada di kisaran US $500 hingga US$600 per metrik ton, saat ini harga CPO mencapai US$1.365 per ton itu langsung berpengaruh pada entitas produsen minyak goreng di kita,” tuturnya.
Diketahui, salah satu jenis usaha dalam industri pengolahan makanan yang menggunakan minyak goreng sebagai salah satu bahan baku utama dalam proses produksinya adalah usaha penggorengan kerupuk.
Tentunya ketersediaan bahan baku pembuatan minyak goreng untuk supply & demand di pasaran dapat dijaga sehingga harga minyak goreng bisa stabil di pasaran dengan tetap memperhatikan ketersediaan supply dalam negeri demi menjaga demand di pasaran dalam negeri.
“Jangan sampai fokus kepada ekspor namun supply dalam negeri justru terabaikan atau kurang,” katanya.
Lebih lanjut, Renti mengatakan di dalam UUD RI tahun 1945 menjamin tiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak, ini artinya negara hadir dalam menjamin ketersediaan kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen.
Pelaksanaannya ditindaklanjuti melalui UUPK, dimana Pasal 1 angka 1 mengatakan bahwa perlindungan konsumen adalah segala daya upaya yang menjamin adanya kepastian hukum bagi penyelenggaraan perlindungan konsumen.
Renti juga mengatakan CPO merupakan bahan baku dari produk minyak goreng. Jika harga CPO naik maka, harga minyak goreng juga ikut naik. “Hal ini perlu kita waspadai jangan sampai kenaikan harga acapkali timbul di saat momentum menjelang hari besar dan jelang tahun baru, karena Indonesia mempunyai lahan sawit terluas di dunia,” kata Renti.