Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Melindungi ratusan milyar

Menteri keuangan sumarlin menggariskan bahwa dana pensiun memperoleh fasilitas penundaan pengenaan pajak dan hasil investasinya bukan objek pajak penghasilan.

29 Juni 1991 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI negeri ini, ada dana ratusan milyar rupiah yang selama ini aktif dan tak tersentuh pajak. Itulah harta milik lembaga-lembaga Dana Pensiun. Dalam RUU Tentang Dana Pensiun, Menteri Keuangan Sumarlin tetap menggariskan, dana tersebut memperoleh fasilitas penundaan pengenaan pajak dan hasil kegiatan investasinya bukanlah obyek pajak penghasilan. Penegasan ini tentu akan menambah lagi jumlah lembaga dana pensiun baru, yang berarti akan meningkatkan kegiatan investasi dari dana-dana itu. Per Juni ini saja, jumlah Yayasan Dana Pensiun (YDP) ada 165. Menurut Ketua Asosiasi Dana Pensiun Indonesia Ir. Kadarisman, M.B.A, banyak perusahaan tak ragu-ragu lagi membuat lembaga dana pensiun karena akan dilindungi undang-undang. Bahkan ada ancanam pidana bagi pengelolanya yang melakukan pelanggaran. Misalnya, menggunakan kekayaan dana pensiun sebagai jaminan pinjaman. Tapi, seiring dengan pengamanan itu, RUU juga melahirkan sejumlah pembatasan. Antara lain, penempatan dana pensiun tak lagi seenaknya, tapi harus sesuai dengan arahan investasi, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Kata Sumarlin, "Dana pensiun tidak boleh menanamkan uangnya di bidang yang sifatnya spekulatif, misalnya tanah." Ini berarti akan menambah kerja bagi lembaga dana pensiun yang telanjur menanamkan uangnya di properti. Misalnya, Yayasan Dana Pensiun Bapindo. Menurut ketuanya, Gunaryo Gunawan, YDP Bapindo memiliki aset Rp 70 milyar. Sekitar 30-32% di antaranya ditanamkan ke properti. Tapi Menteri Keuangan memberi waktu lima tahun untuk penyesuaikan. Yang juga baru, tak akan ada lagi, program asuransi wajib. Seperti yang dilakukan Pertamina yang harus menutup asuransinya ke PT Asuransi Tugu. Pokoknya, peserta asuransi bebas memilih penanggungnya. Kata Sumarlin di DPR, "Memang seharusnya tak ada unsur captive (pasar yang sudah dipastikan)."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus