Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengunjungi istana negara untuk menemui Presiden Prabowo Subianto pada Senin, 25 November 2024. Pertemuan tersebut, menurut Yassierli, membahas soal masa depan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 mendatang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya update lah bagaimana progres kami, salah satu update terkait dengan kondisi ketenagakerjaan, salah satunya terkait dengan UMP. Saya ceritakan bahwa ini masih dalam proses,” kata Yassierli ketika ditemui di kantornya setelah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) pada malam Senin, 24 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam pertemuan tersebut, Yassieli bercerita pada Prabowo soal tanggal penetapan upah minimum 2025 yang sudah lewat dari tenggat waktu. Menurutnya, hal itu dimaklumi Prabowo. Apalagi setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tidak bisa lagi digunakan sebagai dasar perhitungan upah minimum. “Beliau (Prabowo) mengatakan ya enggak masalah. Karena memang ini kan kondisinya beda dengan tahun-tahun sebelumnya. Jadi kita masih merumuskan (regulasi perhitungan upah minimum),” ucap Yassierli.
Ketika ditanyakan soal kelanjutan pembahasan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan mengatur terkait dengan skema perhitungan UMP, Yassierli tidak memberikan jawaban yang tegas. Ia juga tidak menjawab apakah pembahasan Permenaker akan kembali dilanjutkan setelah jadwal Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Namun, Yassierli menyebut, pembahasan dan penetapan Permenaker setelah agenda Pilkada adalah hal yang sebetulnya cukup baik. Sehingga menurutnya, penentuan terkait upah minimum tersebut nantinya akan terlepas dari intrik politik yang menyangkut dengan Pilkada. “Itu menjadi blessing in disguise. Artinya, (pembahasan) upah minimum ini bisa kita bebaskan dari Pilkada, jadi bukan masalah menunggu Pilkada,” kata Yassierli.
Yassierli sendiri memastikan, penetapan Permenaker tersebut akan dikejar untuk bisa diselesaikan paling lama akhir bulan ini. Ia hanya meminta waktu beberapa hari ke depan untuk bisa merumuskan regulasi tersebut dengan baik.
Sementara itu, Ketua Bidang Ketenagakerjaan APINDO, Bob Azam mengatakan kemungkinan pembahasan terkait UMP akan dilanjutkan setelah hari pencoblosan. Ia menyebutkan, hingga saat ini belum ada tanda-tanda Permenaker akan diterbitkan. “Masih hisab, belum ada hilal,” ucap Bob ketika ditemui di kantor Kementerian Ketenagakerjaan secara terpisah, Senin, 25 November 2024.
Pilihan editor: Mengapa Skema Program Makan Siang Gratis Berubah