Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Mendag Zulkifli Hasan Larang Impor Baju Bekas, Menparekraf Sandiaga Uno: Peluang bagi Pelaku Ekonomi Kreatif Lokal

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga atau Menparekraf Sandiaga Uno menyebut larangan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk impor pakaian bekas menjadi peluang bagi pelaku ekonomi kreatif lokal.

17 Januari 2023 | 06.46 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Uno menyebut larangan impor baju bekas oleh Kementerian Perdagangan menjadi peluang bagi pelaku ekonomi kreatif lokal. Sebab belanja baju bekas atau thrifting saat ini menjadi tren yang digandrungi anak muda.

“Kita boleh jual barang bekas, tapi tidak boleh impor barang bekas. Kita harus kembangkan kekuatan talenta ekonomi kreatif kita,” kata Sandiaga dalam acara The Weekly Brief with Sandiaga Uno yang disiarkan melalui YouTube Kemenparekraf, Senin, 16 Januari 2023.

Baca: Mendag Minta Impor Beras Ditutup Akhir Januari, Bos Bulog: Yang Tanggung Jawab Bukan Saya

Thrifting, kata Sandiaga, masuk dalam kategori wisata belanja.  Barang-barang bekas yang memiliki nilai tinggi menarik minat pembeli. Apalagi jika barang tersebut tergolong sulit ditemukan dan sangat ekslusif.

Di samping itu, tren thrifting juga sejalan dengan kepedulian anak muda saat ini terhadap isu lingkungan. Sandiaga berujar, membeli pakaian bekas merupakan bagian dari minat sustainable living karena melawan fast fashion.

Pasalnya, tidak sedikit produk pakaian yang dikeluarkan sejumlah brand besar itu berakhir di landfill alias tempat pembuangan akhir (TPA). Karenanya, menurut Sandiaga, thrifting dapat dianggap membantu menyelesaikan permasalahan lingkungan

“Karena itu, produk-produk baru lokal mesti peka terhadap lingkungan. Kami dorong menggunakan pewarna alami dan membuat produk yang tahan lebih lama,” kata dia.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas sebelumnya telah memastikan pemerintah tidak akan melarang bisnis baju bekas di dalam negeri, seperti thrifting. Hal yang dilarang adalah mendatangkan baju bekas dari negara-negara lain. Impor baju bekas tidak diizinkan karena berisiko terhadap kesehatan dan merusak industri dalam negeri.

“Kemendag (mengatur) yang enggak boleh itu impor. Kalau kita boleh jual barang bekas, yang tidak boleh impor barang bekas. Kalau sudah tersebar bagaimana? Ya kita cari,” kata Zulhas pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca: Tren Wisata Spontan, Sandiaga Uno Optimistis Capai Target 1,4 M Pergerakan Wisatawan Nusantara

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini 

 

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus