Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pembelian properti akan tetap dikenakan gratis hingga diskon pertambahan nilai (PPN) sampai 2025. Pemerintah mengumumkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk sektor properti diperpanjang, sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi untuk tahun depan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak ini diperpanjang khususnya demi masyarakat kelas menengah. Pemerintah akan menanggung seluruh atau sebagian dari PPN properti yang dibeli masyarakat, tergantung pada harga properti.
“Bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan kembali PPN Ditanggung Pemerintah untuk properti sampai dengan Rp 5 miliar, dengan dasar pengenaan pajak Rp 2 miliar. Jadi Rp 2 miliar ditanggung pemerintah, sisanya yang Rp 3 miliar bayar,” kata Airlangga saat konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat pada Senin, 16 Desember 2024.
PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024. Di dalam Pasal 7 diatur bahwa PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp 2 miliar, dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar. Ketentuan ini tadinya hanya berlaku sampai dengan Desember 2024.
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan perpanjangan PPN DTP sektor properti jelas berpihak pada kepentingan masyarakat kecil.
“Karena dengan adanya Rp 2 miliar ke bawah sudah diberikan free, itu sangat membantu. Dan juga untuk sampai Rp 5 miliar itu akan diberikan dengan tahapan-tahapan yang sudah diatur oleh Ibu Menteri Keuangan,” kata dia.
Menteri yang akrab disapa Ara itu optimistis perpanjangan PPN DTP bakal mendongkrak pertumbuhan ekonomi selama setahun ke depan. “Industri perumahan itu ratusan industri terafiliasi. Cat, kayu, plafon, pasir, semen, semua. Ini akan sangat menggerakkan ekonomi dan pertumbuhan ekonomi di tahun depan,” ucapnya.
PPN DTP merupakan salah satu insentif pajak yang diajukan oleh Airlangga untuk diperpanjang tahun depan. Menurut Airlangga, insentif pajak terkait perumahan dan kendaraan sangat diperlukan. Hal ini karena dua komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah adalah tempat tinggal dan kendaraan untuk menunjang mobilitas saat bekerja.
“Insentif terkait dengan PPN DTP itu adalah komponen yang sangat diperlukan oleh kelas menengah, yang pertama untuk beli rumah dan yang kedua beli kendaraan untuk mobilitas untuk bekerja. Oleh karena itu, kedua hal tersebut kami akan usulkan untuk diperpanjang,” kata dia di Jakarta pada Ahad, 3 November 2024, seperti dikutip oleh Antara.
Tepat sasaran
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Direktur Indef Eko Listiyanto sebelumnya mengatakan insentif PPN DTP bisa memacu optimisme peningkatan di sektor properti, yang kemudian akan mengangkat sektor lainnya seperti besi dan baja.
Namun, kata Eko, pemerintah perlu memastikan PPN DTP untuk perumahan tepat sasaran. Artinya, mendahulukan masyarakat kelas menengah yang membeli rumah pertama alih-alih mereka yang membeli rumah untuk investasi.
“Jangan sudah punya lima rumah terus masih menggunakan (PPN DTP) ini. Itu bisa mengaburkan atau menggerus efisiensi atau efektivitas dari kebijakan ini,” kata Eko dalam diskusi publik yang berlangsung secara daring pada Senin, 18 November 2024.
Peneliti Indef Riza Annisa Pujarama mengatakan, persoalan selanjutnya yang harus dipertimbangkan pemerintah adalah bunga kredit pemilikan rumah atau KPR yang tergolong tinggi. Hal ini dinilai menjadi penghalang masyarakat membeli hunian, lantaran khawatir tidak mampu membayar cicilan.
“Ini yang menjadi pertimbangan. Selain DP-nya tinggi, juga cicilan ke depannya yang dipertimbangkan apakah mereka bisa membayar itu,” ujar Riza.
Oleh karena itu, ia menyarankan, pemerintah mendorong daya beli masyarakat dengan menciptakan lapangan kerja yang lebih layak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini