Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah kembali akan membatasi pembelian bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite dan solar. Peraturannya sedang disiapkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menanggapi hal ini, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan jika revisi ini selesai, hanya kendaraan tertentu yang bisa menggunakan subsidi pertalite dan solar. Maka dari itu, akan ada kategori kendaraan kelas mana yang boleh pakai solar dan pertalite. Kendaraan yang bisa menerima subsidi adalah mengangkut bahan pangan, bahan pokok, angkutan umum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Konsumen akan mengalokasikan biaya lebih banyak dan kemungkinan akan memunculkan kesenjangan psikologis yang baru di masyarakat. Revisi Perpres ini bisa menimbulkan kerancuan di tataran operasional. Karena akan ada satu barang dengan kualitas yang sama, tetapi dibatasi pada kendaraan tertentu.
Pelaksanaan pembatasan BBM ini akan menimbulkan keadaan yang kacau antara petugas dan konsumen. Menurut menteri EDSM, pembatasan ini dilakukan agar alokasi subsidi BBM agar tepat sasaran.
Penting untuk diketahui, di dalam Perpres No. 191 Tahun 2014, BBM ini dibagi menjadi tiga jenis. Seperti BBM khusus, BBM tertentu, dan BBM umum. Yang dimaksud dengan BBM tertentu adalah minyak tanah dan solar. Untuk BBM khusus penugasan adalah bahan bakar minimal RON 88 yang didistribusikan di wilayah penugasan di seluruh Indonesia, kecuali Jawa dan Bali.
Sedangkan untuk BBM umum merupakan jenis di luar BBM tertentu dan penugasan. Dan kendaraan yang bisa mengakses BBM bersubsidi kedepannya adalah transportasi darat, transportasi air, usaha perikanan, usaha pertanian, layanan umum atau pemerintah, dan usaha mikro.
FEBYANA SIAGIAN | ANDIKA DWI | NOVALI PANJI NUGROHO
Pilihan editor: Penjualan Pertalite dan Solar Dibatasi, Berapa Anggaran dan Kuotanya Tahun Ini?