Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pelaku usaha bisa melakukan kesalahan hukum dalam bisnisnya. Apa saja kesalahan yang umum?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Legal Manager Kontrakhukum.com Clifford Erikson Kwandang membeberkan legal business mistake yang sering dilakukan para pelaku usaha.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Nggak ada founders agreement (perjanjian pendiri)," kata Clifford dalam acara talkshow IFBC Expo 2023 di ICE BSD, Tangerang pada Minggu, 12 Maret 2023.
Begitu pendirinya berantem, lanjut dia, sudah bingung. Dia menilai, para pendiri akan mempertanyakan kesepakatan awal mereka. "Akhirnya malah sengketa di pengadilan dan tidak ada dasar hukumnya," ujar Clifford.
Kesalahan kedua adalah tidak mengerti pentingnya HKI (Hak Kekayaan Intelektual). Menurut dia, penting bagi pelaku usaha untuk mendaftarkan brand-nya.
Selain agar ide tidak diambil orang, mendaftar HKI membutuhkan waktu dua tahun.
"Lalu pendirian badan usahanya terlambat. Ini biasanya yang semangat untuk mendirikan usaha tapi perorangan, 'udah jalani aja dulu', nanti begitu pemerintah mau menggelontorkan dana lebih atau mau kerja sama dengan pihak ketiga bingung," papar Clifford.
Menurut dia, biasanya pihak ketiga akan bertanya 'NPWP PT-nya mana ya?'Sebenarnya, kata dia, pihak ketiga mau saja kerja sama dengan perorangan.
"Tapi itu akan merugikan pihak PT-nya juga, karena NPWP-nya ketika mereka mau bayar pajak atas kerja sama kita, itu bingung mau lapornya gimana," tutur Clifford.
Sedangkan pihak ketiga juga tidak mau disuruh bayar pajak pelaku usaha. Makanya, lanjut dia, mereka menganjurkan pelaku usaha untuk punya NPWP PT atau pendirian badan usaha."Lalu tidak adanya kontrak, biasanya sama pihak ketiga. 'Ya udahlah kita kerja sama dulu aja, base on trust," ujar Clifford.
Tetapi, dia menilai tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi di tengah jalan. Dia melanjutkan, mungkin setahun awal berjalannya lancar, nanti di tahun ketiga tiba-tiba ada masalah.
"Lalu, tidak ada dokumen legal terkait HR (Human Resource). Ini biasanya hubungannya sama karyawan kita antara karyawan kontrak, PKWTT (Pekerja Kontrak Waktu Tidak Tetap)," beber dia.
Dokumen legal terkait pegawai menjadi penting jika di kemudian hari ada masalah dengan karyawan tersebut.
"Terakhir, tidak memahami implikasi pajak terhadap bisnis. Nah, biasanya nih ada yg semangat pendirian PT, ngurus legalitas juga udah, tapi nggak lapor pajak," tutur Clifford.
Selain dari ada kasus, kata dia, tidak ada kasus pun sekarang pemerintah bisa memblokir.
Dia menilai, ketika hendak merubah akta di PT untuk meningkatkan modal, menambah investor atau memasukkan pemegang saham, nanti ada tulisannya 'terblokir, harap lapor ke KPP terdekat' ketika masuk pendaftaran.
"Jangan sampai kita tidak lapor pajak. Begitu kita diblokir, kita mau buka, ternyata udah ada denda-dendanya," ungkap Clifford.
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.