Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Surat kuasa tanah adalah salah satu contoh surat kuasa yang sering dipergunakan saat melakukan transaksi jual beli tanah. Adanya surat kuasa berguna untuk mempermudah urusan tertentu yang tidak bisa dilakukan secara langsung oleh pihak yang bersangkutan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada praktiknya, ternyata banyak yang belum mengetahui tentang surat kuasa untuk tanah. Padahal, ini merupakan hal yang penting untuk diketahui khususnya bagi sebagian orang yang memiliki kesibukan yang cukup padat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berikut ini akan dibahas secara lengkap mengenai surat kuasa untuk urusan tanah, mulai dari jenis, struktur, dan contohnya.
Apa Itu Surat Kuasa Tanah?
Surat kuasa tanah adalah jenis surat kuasa yang berisikan pernyataan pelimpahan wewenang dari pemilik tanah kepada pihak yang menangani urusan pertanahan. Pihak yang menerima surat kuasa ini contohnya yaitu makelar atau agen.
Pihak makelar atau agen properti yang memegang surat kuasa akan memiliki dasar yang kuat serta resmi untuk bertindak dan berlaku atas nama pemilik tanah. Namun, segala tindakan dan keputusan tersebut tetap berdasarkan persetujuan dari pemilik tanah.
Jadi, pada dasarnya surat kuasa ini dibuat ketika seseorang tidak bisa hadir secara langsung untuk melakukan suatu urusan tertentu. Dalam hal ini, surat kuasa bisa digunakan untuk urusan jual beli tanah, pengurusan sertifikat tanah, hingga pengambilan sertifikat tanah.
Jenis-jenis Surat Kuasa
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai surat kuasa untuk urusan tanah, pahami dahulu jenis surat kuasa secara umum. Surat kuasa dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan sifatnya, sebagai berikut:
1. Surat Kuasa Umum
Surat kuasa umum merupakan jenis surat kuasa yang dibuat untuk diberikan kepada pihak tertentu dalam mengurus kepentingan pembuat kuasa secara umum. Surat kuasa umum tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk memindahkan kepemilikan benda.
Biasanya, surat ini diterbitkan oleh perusahaan, lembaga, maupun instansi pemerintah
2. Surat Kuasa Pribadi
Surat kuasa pribadi adalah jenis surat kuasa yang dibuat seseorang yang diberikan kepada pihak lain yang tertunjuk. Surat ini biasanya memberikan keterangan terkait hak pemegang kuasa sesuai dengan yang tertulis pada surat tersebut.
Misalnya, surat pengambilan sertifikat tanah, surat kuasa pengambilan uang rekening, surat kuasa pengambilan dokumen penting. Surat kuasa untuk urusan tanah adalah salah satu contoh surat kuasa pribadi.
3. Surat Kuasa Khusus
Surat kuasa khusus adalah jenis surat kuasa yang dibuat oleh pihak-pihak yang berkaitan langsung dengan pengadilan. Surat kuasa ini umumnya dibuat untuk beberapa kepentingan seperti pengalihan barang, hak tanggungan atas suatu barang, dsb.
Jadi, surat kuasa khusus merupakan salah satu jenis surat kuasa yang melibatkan suatu kepentingan tertentu dalam hal-hal yang terbatas secara khusus dan berupa tindakan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum.
Struktur Surat Kuasa
Sebagai salah satu dokumen penting, surat kuasa untuk tanah terdiri dari beberapa struktur atau bagian. Berikut ini adalah struktur atau bagian surat kuasa untuk tanah.
- Kepala atau kop surat
- Nomor surat
- Judul surat
- Tanggal pembuatan surat
- Tanggal pemberian kuasa
- Data dan identitas pemberi kuasa
- Data dan identitas penerima kuasa
- Isi surat yang dan maksud pemberian kuasa
- Tanda tangan pemberi kuasa disertai materai
- Penutup
- Tanda tangan penerima kuasa
- Stempel atau cap dari instansi atau lembaga yang terkait.
Contoh Surat Kuasa Tanah
Setelah memahami pengertian hingga struktur surat kuasa untuk tanah, maka akan lebih mudah dalam membuatnya. Di bawah ini adalah contoh surat kuasa untuk tanah yang bisa digunakan sebagai referensi.
Surat Pemberian Kuasa Pengambilan Sertifikat Tanah
Yang bertandatangan di bawah ini:
- Nama lengkap: Budi Santoso
- Nomor KTP: 180116848961791
- Alamat lengkap: Jl. Manggis No.26, Kelurahan Kedoya, Jakarta Utara
- Nomor Hp: 081234567890
Bersama dengan surat ini memberikan kuasa untuk mewakili pengambilan sertifikat tanah di Dinas Pertanahan Jakarta Utara kepada:
- Nama lengkap: Arif Setiawan
- Nomor KTP: 234178489648016
- Alamat lengkap: Jl. Kenari No.92, Kebon Jeruk, Jakarta Utara
- Nomor Hp: 081356447890
Adapun rincian sertifikat tanah yang akan diambil adalah sebagai berikut:
- Nomor Sertifikat Tanah: 1255-7654-1657
- Lokasi tanah: Kampung Sawah, Kelurahan Banjar Baru, Jakarta Selatan.
Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenarnya tanpa adanya paksaan dari pihak manapun untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta Selatan, tanggal, bulan tahun
(Tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa)
Demikian pembahasan lengkap seputar surat kuasa tanah yang sudah dirangkum dari berbagai sumber.
ANISA PRASETYA PUTRI KARTINI
Pilihan Editor: 3 Contoh Surat Pengunduran Diri Kerja yang Baik