Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Mengutamakan yang Kecil

Lembaga keuangan besar minta jumlah maksimum dana nasabah yang dijamin jangan cuma Rp 100 juta. Pemerintah bertahan.

1 Februari 2004 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SATINO risau. Direktur Utama Dana Pensiun Jasa Marga itu mulai membayangkan betapa susahnya nanti menempatkan dananya di perbankan. Kelak dana pihak ketiga yang bakal dijamin maksimal hanya Rp 100 juta, padahal dana yang dikelola lembaga-lembaga dana pensiun mencapai triliunan rupiah. Dan itu tak akan lama lagi. Pekan-pekan ini, pemerintah dan DPR akan mulai membahas Rancangan Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Wakil Ketua Komisi Keuangan dan Perbankan, Paskah Suzetta, mengatakan bahwa DPR akan memprioritaskan pembahasan RUU ini. "Maret akan selesai," katanya.

Lembaga penjamin itulah yang nanti akan menggantikan peran pemerintah sebagai penjamin dana pihak ketiga. Saat ini, penjaminan masih ditangani Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Pada awalnya, penjaminan ini meliputi semua dana pihak ketiga dalam jumlah berapa pun dan semua transaksi yang dilakukan perbankan, mulai dari transaksi pinjaman antarbank sampai pembiayaan perdagangan luar negeri (blanket guarantee). Namun peran BPPN akan digantikan Unit Pelaksana Program Penjaminan ketika lembaga tersebut bubar pada akhir Februari nanti. Unit inilah yang akan menjalankan fungsi penjaminan dalam masa peralihan sampai lembaga penjamin terbentuk.

Nah, Undang-Undang Lembaga Penjamin ini akan berlaku efektif enam bulan setelah RUU-nya disahkan DPR. Jika perkiraan Paskah tidak meleset, akhir tahun 2004 Indonesia sudah punya lembaga penjamin simpanan. Pada saat itu, semua transaksi di luar dana pihak ketiga perbankan tidak lagi dijamin pemerintah. Setelah Undang-Undang Lembaga Penjamin berlaku efektif, jumlah dana pihak ketiga yang dijamin akan terus diturunkan dalam tempo setahun. Pada enam bulan pertama, dana pihak ketiga yang dijamin hanya sampai Rp 5 miliar. Enam bulan berikutnya, nilainya diturunkan menjadi Rp 1 miliar. Setelah setahun, maksimal dana yang dijamin hanya Rp 100 juta.

Angka itulah yang membuat Satino risau. Maklumlah, dana yang dikelola lembaga dana pensiun seperti yang dipimpin Satino biasanya mencapai ratusan miliar sampai triliunan rupiah. Secara keseluruhan, sampai akhir tahun 2003, jumlah dana yang dikelola lembaga-lembaga dana pensiun mencapai Rp 43 triliun. Karena itu Satino meminta agar pemerintah tidak menerapkan aturan penjaminan dengan kaku. "Paling tidak, ada perlakuan khusus buat lembaga dana pensiun," katanya. Meskipun jumlah totalnya sangat besar, katanya, angka itu diperoleh dari simpanan pegawai yang jumlahnya kecil-kecil.

Satino tak sendiri. Wakil Direktur Pengaturan dan Pengembangan Bank Indonesia, Muliaman D. Hadad, mengatakan bahwa aspirasi Satino layak diperhatikan. Data Bank Indonesia menunjukkan bahwa pemilik dana besar seperti lembaga pensiun dan korporasi besar yang jumlahnya sedikit menguasai sekitar 90 persen dana pihak ketiga yang ada di perbankan. Total dana pihak ketiga di perbankan kini mencapai Rp 863 triliun. Kebijakan ini, kata Muliaman, juga menyangkut perbankan sendiri. "Bank bisa kelimpungan jika orang seperti Satino main tarik dan memindah-mindahkan duitnya," katanya. Karena itu, Muliaman berharap penurunan batas maksimum dana yang dijamin jangan terlalu cepat.

Fraksi Golkar pun senada dengan Muliaman. Melalui Paskah Suzetta, dengan alasan yang hampir sama, fraksi terbesar kedua di parlemen itu mengusulkan agar batas maksimal penjaminan dinaikkan sampai Rp 5 miliar. Tapi pendapat keduanya disanggah oleh Direktur Asuransi Departemen Keuangan, Firdaus Djaelani. Ketua tim pembentukan lembaga penjamin ini mengatakan bahwa pemerintah beranggapan, yang paling memerlukan perlindungan adalah nasabah kecil yang jumlahnya hampir 90 persen pemilik dana di perbankan. "Sedangkan yang besar mampu membayar analis dan bisa mendapatkan informasi lebih awal jika sebuah bank ada masalah," katanya.

Itu sebabnya pemerintah menganggap batas Rp 100 juta sudah cukup. Firdaus membandingkan dengan Filipina, yang hanya menjamin dana pihak ketiga maksimal 100 ribu peso atau sekitar Rp 25 juta. Namun masih ada waktu buat para pemilik dana besar untuk menaikkan batas maksimal penjaminan ini. Hingga Maret nanti, mereka masih mungkin mengusulkan perubahan, meskipun pemerintah berkukuh mempertahankan angka tersebut. Kalau berhasil, Satino mungkin tak akan risau lagi.

MT, Y. Tomi Aryanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus