Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menggelar rapat evaluasi perluasan kebijakan pembatasan kendaraan berpelat ganjil genap di Jakarta hari ini, Rabu, 14 Agustus 2019. Rapat itu rencananya mengundang jajaran pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.
"Kepada Pak Menhub, saya akan laporkan hasil rapat dengan Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta. Mereka sudah gelar survei 2 minggu lalu dilaporkan ke kami," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi pada Rabu, 14 Agustus 2019.
Budi Setiyadi masih enggan menggamblangkan hasil survei Dinas Provinsi DKI Jakarta. Namun, ia menyatakan salah satu poin yang disoroti survei itu adalah persoalan kendaraan yang kebal terhadap aturan ganjil-genap.
Menurut Budi Setiyadi, Kementerian Perhubungan masih perlu menggodok lagi jenis kendaraan yang boleh masuk ke area terkena dampak kebijakan itu. Adapun kendaraan yang diperkenankan melintas kawasan ganjil-genap saat ini adalah ambulans, truk pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning termasuk taksi, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor.
Lalu, angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi seperti presiden, wakil presiden, ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Komisi Yudisial, dan BPK. Kemudian, kendaraan berpelat dinas, TNI, dan Polri.
Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dibolehkan melintasi kawasan ganjil-genap. Selanjutnya, kendaraan yang dalam kondisi khusus memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu-lintas serta kendaraan untuk kepentingan seperti pengangkut uang.
"Jumlahnya (jenis kendaraan kebal kebijakan) bisa saja nanti bertambah atau berkurang," ucapnya.
Menurut Budi Setiyadi, pihaknya juga akan merembuk nasib taksi online. Saat ini, taksi berbasis aplikasi yang dinaungi Gojek dam Grab Indonesia belum dibolehkan masuk kawasan ganjil-genap meski statusnya sama dengan taksi berpelat kuning.
"Kebijakan itu nanti tergantung DKI. Apakah akan boleh masuk atau tidak. Evaluasinya disampaikan tiap pekan," ujarnya.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyampaikan taksi online tak memperoleh izin masuk area ganjil genap karena tidak memiliki penanda yang membedakan dengan angkutan pribadi. Padahal, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2019, taksi online telah tergolong dalam kelompok angkutan umum.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini