Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menhub Evaluasi Kebijakan Ganjil Genap, Taksi Online Dibahas

Menhub Budi Karya Sumadi akan menggelar rapat evaluasi perluasan kebijakan pembatasan kendaraan berpelat ganjil genap di Jakarta hari ini.

14 Agustus 2019 | 08.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengatur lalu lintas saat uji coba perluasan ganjil genap di Matraman - Salemba, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan menggelar rapat evaluasi perluasan kebijakan pembatasan kendaraan berpelat ganjil genap di Jakarta hari ini, Rabu, 14 Agustus 2019. Rapat itu rencananya mengundang jajaran pejabat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

"Kepada Pak Menhub, saya akan laporkan hasil rapat dengan Dinas Pehubungan Provinsi DKI Jakarta. Mereka sudah gelar survei 2 minggu lalu dilaporkan ke kami," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat dihubungi pada Rabu, 14 Agustus 2019.

Budi Setiyadi masih enggan menggamblangkan hasil survei Dinas Provinsi DKI Jakarta. Namun, ia menyatakan salah satu poin yang disoroti survei itu adalah persoalan kendaraan yang kebal terhadap aturan ganjil-genap.

Menurut Budi Setiyadi, Kementerian Perhubungan masih perlu menggodok lagi jenis kendaraan yang boleh masuk ke area terkena dampak kebijakan itu. Adapun kendaraan yang diperkenankan melintas kawasan ganjil-genap saat ini adalah ambulans, truk pemadam kebakaran, angkutan umum pelat kuning termasuk taksi, kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik, sepeda motor.

Lalu, angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas, kendaraan pimpinan lembaga tinggi seperti presiden, wakil presiden, ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Komisi Yudisial, dan BPK. Kemudian, kendaraan berpelat dinas, TNI, dan Polri. 

Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara juga dibolehkan melintasi kawasan ganjil-genap. Selanjutnya, kendaraan yang dalam kondisi khusus memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu-lintas serta kendaraan untuk kepentingan seperti pengangkut uang.

"Jumlahnya (jenis kendaraan kebal kebijakan) bisa saja nanti bertambah atau berkurang," ucapnya.

Menurut Budi Setiyadi, pihaknya juga akan merembuk nasib taksi online. Saat ini, taksi berbasis aplikasi yang dinaungi Gojek dam Grab Indonesia belum dibolehkan masuk kawasan ganjil-genap meski statusnya sama dengan taksi berpelat kuning.

"Kebijakan itu nanti tergantung DKI. Apakah akan boleh masuk atau tidak. Evaluasinya disampaikan tiap pekan," ujarnya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyampaikan taksi online tak memperoleh izin masuk area ganjil genap karena tidak memiliki penanda yang membedakan dengan angkutan pribadi. Padahal, dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2019, taksi online telah tergolong dalam kelompok angkutan umum.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Francisca Christy Rosana

Francisca Christy Rosana

Lulus dari Universitas Gadjah Mada jurusan Sastra Indonesia pada 2014, Francisca mulai bergabung di Tempo pada 2015. Kini ia meliput untuk kanal ekonomi dan bisnis di Tempo.co.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus