Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meminta pegawai negeri sipil (PNS) membelanjakan tunjangan hari raya (THR) keagamannya di daerah dan pasar-pasar tradisional. Upaya ini dilakukan untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Mari ini (THR) bisa dibelanjakan di daerah, di pasar-pasar tradisional, untuk memperkuat pertumbuhan perekonomian daerah dan sampai pada pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Tjahjo dalam konferensi pers pada Sabtu, 16 April 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pemerintah akan mencairkan THR keagamaan mulai H-10 Lebaran 1443 Hijriah atau 18 April 2022. Sedangkan pemberian gaji ke-13 akan dilakukan pada Juli mendatang.
Tjahjo mengungkapkan, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan apresiasi pemerintah kepada pegawai negara yang selama dua tahun ini turut menangani pandemi Covid-19. Upaya pemberian gaji tambahan tersebut, kata dia, adalah langkah pemerintah menjaga daya beli di tengah meningkatnya harga-harga kebutuhan pokok.
Tjahjo berharap THR dan gaji ke-13 dapat membantu memberikan kemudahan bagi PNS untuk mudik ke kampung halaman. “Namun tetap menerapkan protokol kesehatan dan harus sudah divaksin,” katanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembayaran THR keagamaan dan gaji ke-13 bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan pada 2022 akan lebih besar dari 2020 dan 2021. Penyesuaian ini mempertimbangkan pulihnya perekonomian setelah pandemi Covid-19 dan naiknya harga kebutuhan pokok serta energi akibat konflik Rusia-Ukraina.
“Kebijakan THR dan gaji ke-13 kembali dilakukan penyesuaian berdasarkan situasi masyarakat yang dihadapi. Kedua, kondisi dari APBN sendiri dan tentu dalam rangka untuk bisa memberikan dukungan kepada seluruh aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan,” ujar Sri.
Pemberian THR dan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022. Sesuai dengan beleid itu, total THR dan gaji ke-13 yang akan diterima oleh PNS adalah gaji atau pensiunan pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Tunjangan itu meliputi tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural atau fungsional. Kemudian, pemerintah juga akan memberikan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
“Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan diberikan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah masing-masing dan diatur sesuai peraturan perundang-undangan,” ucap Sri Mulyani.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca: Sri Mulyani Sebut THR dan Gaji ke-13 2022 Lebih Jumbo dari 2021, Ini Rinciannya
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu