Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Mentan Amran Sulaiman Buka Suara soal Wajib Tanam Bawang Putih

Menteri Pertanian atau Mentan Andi Amran Sulaiman menekankan bahwa wajib tanam merupakan niat baik untuk meningkatkan produksi dalam negeri.

17 Januari 2024 | 22.54 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman buka suara mengenai syarat wajib tanam impor bawang putih yang disebut gagal dan tidak efektif oleh Ombudsman RI.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau saya yang baik-baik dilanjutkan, apanya yang tidak baik sih kalau wajib tanam itu?” kata Amran Sulaiman ketika ditemui usai konferensi pers di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu, 17 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Amran Sulaiman, keberhasilan kebijakan tersebut tidak mudah untuk dicapai. “Sukses itu tidak mudah, seperti food estate. Pertanian itu tidak bisa instan. Masih ingat tidak? dulu banyak yang mengatakan almost impossible bisa swasembada” tuturnya.

Lebih lanjut, Mentan mengatakan bahwa wajib tanam sebesar 5 persen dari total kuota Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis.

Amran Sulaiman pun menolak jika ketentuan wajib tanam dihapus karena pelaksanaannya belum maksimal. Dia menekankan bahwa wajib tanam merupakan niat baik untuk meningkatkan produksi dalam negeri.

Selanjutnya: “Kami nanti koordinasi dengan Ombudsman di mana masalahnya...."

“Kami nanti koordinasi dengan Ombudsman di mana masalahnya supaya sempurna. Tapi yang penting, bagus enggak niat awal Kementan wajibkan tanam 5 persen? Saya niat awal swasembada jagung sudah, bawang merah sudah,” ujar Amran Sulaiman.

Adapun sebelumnya, Ombudsman RI menilai kebijakan wajib tanam dalam impor bawang putih gagal mencapai tujuannya. Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut, kebijakan ini tak mampu menggenjot produksi bawang putih di dalam negeri.

Selama ini para importir bawang putih yang telah mengantongi RIPH dari Kementerian Pertanian wajib menanam bawang putih sebesar 5 persen dari kuota impor. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri.

Namun, berdasarkan catatan Badan Pusat Statistik (BPS), produksi bawang putih mengalami tren penurunan dari 2018 hingga 2022. Pada 2022, kata Yeka, produksi bawang putih dalam negeri hanya 30.194 ton. Angka ini menurun dari produksi tahun sebelumnya sebanyak 45.092 ton.

"Kalau gagal, evaluasi dong di mana letak kegagalannya. Ini salah satu bukti dari wajib tanam yang gagal," kata Yeka, Selasa, 16 Januari 2024.

DEFARA DHANYA | YOHANES MAHARSO JOHARSOYO

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus