Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Mentan Cabut Izin 4 Perusahaan Pemalsu Pupuk, Kontrak Senilai Rp18,7 Miliar Dibatalkan

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya.

28 November 2024 | 11.18 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencabut izin edar empat perusahaan pupuk yang terbukti memalsukan mutu produknya. Keempat perusahaan itu yakni CV Mitra Sejahtera, Semarang (Sangkar Madu), CV Barokah Prima Tani, Gresik (Godhong Prima), PT Multi Alam Raya Sejahtera, Gresik (MARS), dan PT Putra Raya Abadi (Gading Mas).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hasil uji laboratorium menunjukkan mutu pupuk yang diproduksi keempat perusahaan itu jauh di bawah standar Standar Nasional Indonesia (SNI). Amran menilai keempat perusahaan itu telah merugikan negara dan melemahkan rantai pengadaan pupuk nasional. “Ini bukan hanya soal kualitas pupuk yang buruk, tetapi juga soal kepercayaan,” ucap dia dalam keterangan resmi, Selasa, 26 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima oleh Kementerian Pertanian (Kementan). Menanggapi aduan itu, Amran meminta Inspektorat Jenderal Kementan mengadakan uji laboratorium. Sampel pupuk diambil dari gudang produksi di Kabupaten Gresik, Jawa Timur, dan Kota Semarang, Jawa Tengah. Hasilnya, keempat merek pupuk yang disediakan oleh empat penyedia pupuk dinyatakan tak layak guna.

Selain mutu pupuk yang rendah, investigasi lebih lanjut mengungkap indikasi pemalsuan dokumen uji mutu produk oleh CV Barokah Prima Tani (Godhong Prima). Perusahaan itu melampirkan hasil analisis yang diklaim berasal dari PT Sucofindo Surabaya. Namun, setelah dikonfirmasi, dokumen tersebut terbukti bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh PT Sucofindo.

Pencabutan izin edar ini dibarengi dengan pembatalan kontrak pengadaan pupuk yang mencapai nilai total Rp18,7 miliar dari keempat perusahaan. Jumlah itu merupakan akumulasi dari nilai kontrak masing-masing perusahaan, yakni KPPN dengan kontrak senilai Rp 6 miliar, PT ICS senilai Rp3,3 miliar, CV MS senilai Rp1,9 miliar, dan PT PRA senilai Rp7,5 miliar.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, Kami akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran seperti ini. Pertanian yang kuat dimulai dari perlindungan petani. Hanya dengan melindungi mereka, kita bisa mencapai swasembada pangan,” kata sepupu dari pengusaha Haji Isam itu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus