Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri KKP: Pemasang Pagar Laut di Tangerang Bukan Perusahaan, Pelaku Disanksi Rp 48 Miliar

Sakti Wahyu Trenggono mengatakan pemasang pagar laut di Tangerang bukanlah perusahaan melainkan Kepala Desa Kohod dan pegawainya.

27 Februari 2025 | 14.49 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR di gedung DPR, Jakarta, 23 Januari 2025. Rapat membahas terkait pagar laut dan isu-isu kelautan dan perikanan yang aktual. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IV DPR di gedung DPR, Jakarta, 23 Januari 2025. Rapat membahas terkait pagar laut dan isu-isu kelautan dan perikanan yang aktual. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akhirnya mengungkap hasil akhir dari penyelidikan kasus pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Trenggono menyebut pemasang pagar laut tersebut bukanlah perusahaan melainkan perorangan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KKP menetapkan dua orang sebagai penanggung jawab dalam kasus ini. Dua orang tersebut yaitu Kepala Desa Kohod Arsin bin Asip, dan bawahannya yang berinisial T. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Pelaku telah mengakui dan bertanggung jawab terhadap pemasangan pagar laut serta bersedia membayar denda administratif sesuai peraturan berlaku," kata Trenggono saat rapat bersama Komisi IV DPR RI di Komple Parlemen, Jakarta, Kamis, 27 Februari 2025. 

Atas perbuatannya, KKP memberikan sanksi denda sebesar Rp 48 miliar. Perhitungan ini disesuaikan dengan luas dan panjang pagar laut yang keduanya bangun. Selain itu, ia mengklaim penyelidikan telah sesuai dengan prosedur. Dia mengatakan dalam setiap langkahnya KKP telah melibatkan Kepolisian. 

"Pada akhirnya melalui penyelidikan maka ditemukan dua pelaku yang jelas yang telah terbukti secara nyata melakukan pemagaran dan yang bersangkutan telah mendapatkan sanksi," kata dia. 

Dia tidak menjelaskan lebih detail terkait proses penyelidikan yang dilakukannya. Ia juga tidak menyinggung jumlah saksi maupun proses lainnya, termasuk PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa  yang sempat ditenggarai sebagai pemilik pagar laut lantaran memiliki Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas perairan tersebut. Padahal, sebelumnya KKP sempat mengatakan akan memeriksa dua perusahaan tersebut namun alamat keduanya tak juga ditemukan.

"Karena memang alamatnya berubah-ubah, kan ada beberapa alamat itu disurati, tapi nggak ketemu gitu," ujar Staf Khusus KKP Bidang Hubungan Antar Lembaga Dedi Irawan kepada Tempo, saat ditemui di Jakarta, Jumat, 31 Januari 2025.

"Ketika ditemui pun sesuai alamat yang ada di AHU, kita tidak ditemukan perusahaan itu," kata dia lagi.

Sebagai informasi, pada awal Januari lalu, ramai di media sosial tentang penemuan pagar laut sepanjang 30,16 kilo meter di laut Tangerang, Banten. Saat itu, pemerintah daerah maupun KKP Tidak mengetahui pemilik pagar tersebut. Dalam prosesnya, pada 22 Januari 20225, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan KKP untuk membongkar pagar yang diduga telah menghambat aktivitas para nelayan. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus