Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menteri Susi Minta Pencuri Ikan Didenda US$ 10 Juta

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai sanksi denda maksimal Rp 250 juta atau kurungan selama enam bulan terlalu minim.

20 Oktober 2017 | 22.51 WIB

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 19 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Perbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 19 Oktober 2017. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO,CO. Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai sanksi denda maksimal Rp 250 juta atau kurungan selama enam bulan bagi pencuri ikan di Indonesia masih terlalu minim. Ancaman sanksi tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

"Di Indonesia masih kemurahan," katanya di Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2017. Majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang menyatakan nakhoda Silver Sea 2, Yotin Kuarabiab, bersalah dalam kasus pencurian ikan di perairan Indonesia.

Simak: Menteri Susi: Pemberdayaan Nelayan Sulit Dijalankan

Yotin terbukti melakukan usaha atau kegiatan kejahatan perikanan dengan tidak mengaktifkan alat pemantau kapal perikanan. Tindakan itu melanggar Pasal 100 juncto Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Terdakwa dihukum dengan pidana denda Rp 250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, terdakwa menggantinya dengan pidana kurungan selama enam bulan. "Di negara lain, ada kapal Tiongkok tertangkap didenda US$ 7 juta," ujar Susi.

Menurut Susi, semestinya aturan denda terkait dengan pencurian ikan direvisi. Susi mengatakan angka yang tepat untuk mendenda para pencuri ikan di Indonesia adalah US$ 10 juta. "Kalau di denda US$ 7 juta pun itu sebenarnya masih kemurahan. Mereka akan balik lagi. Seharusnya ada yang membuat efek jera," ucapnya.

Namun, kata dia, Indonesia telah berani menyita dan menenggelamkan kapal pencuri ikan yang ditangkap di perairan Indonesia. Kapal pencuri ikan tersebut, kata Susi, bisa merugikan negara sampai ribuan triliun.

Susi mencontohkan, untuk satu unit kapal tangkap 200 gross tonnage (GT) bisa merugikan negara Rp 20-30 miliar per tahun. Sedangkan untuk satu unit kapal tangkap 1.000 GT bisa merugikan negara Rp 100-200 miliar per tahun. "Bayangkan, dulu ada ratusan kapal pencuri ikan di Indonesia," ujarnya.

Kapal Silver Sea 2 ditangkap KRI Teuku Umar pada Kamis, 13 Agustus 2015, sekitar 80 mil dari perairan Sabang. Kapal ditangkap karena mematikan automatic identification system dan vessel monitoring system.

Saat itu, KRI Teuku Umar menduga Silver Sea 2 melakukan transshipment ilegal. Saat ditangkap, ada dua kapal kecil di dekat Silver Sea 2. Di dalam kapal berbobot 2.285 ton ini terdapat 1.930 ton ikan. Kapal dan ikan itu pun dijadikan barang bukti oleh pemerintah untuk menjerat nakhoda kapal ke meja hijau.

Berdasarkan surat penetapan persetujuan lelang dari Pengadilan Negeri Sabang pada 24 Februari 2016, ikan yang ditangkap itu kemudian dilelang penyidik pada 19 Juli 2016. Lelang menghasilkan uang tunai Rp 20 miliar.

Susi mengapresiasi tim aparat penegakan hukum dan majelis hakim PN Sabang yang telah menangani kasus para pencuri ikan tersebut. Hasil ini merupakan buah kerja bersama dan integrasi antara Kementerian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Jaksa Agung, serta tim jaksa dan Satgas 115, yang turut serta membantu penyelesaian kasus ini.

IMAM HAMDI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Imam Hamdi

Imam Hamdi

Bergabung dengan Tempo sejak 2017, setelah dua tahun sebelumnya menjadi kontributor Tempo di Depok, Jawa Barat. Lulusan UPN Veteran Jakarta ini lama ditugaskan di Balai Kota DKI Jakarta dan mendalami isu-isu human interest.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus