Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Menuntut uang servis

Dalam dua pekan terakhir, beberapa aksi mogok mengguncang hotel berbintang, karena uang servis tak dibayarkan. apa alasan pengelola hotel?

15 Januari 1994 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

AKSI mogok pertama dialami oleh Hotel Hilton Jakarta, pada malam tutup tahun, dua pekan silam. Sekitar 400 karyawan hotel milik Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Pontjo Sutowo itu menggelar aksi duduk mereka. Yang dituntut, antara lain, pembagian saldo uang servis, yang biasanya diterima setiap enam bulan sekali. Selama ini, kecuali mendapat bagian uang servis yang dibayarkan tiap bulan, semua karyawan Hilton memperoleh bonus khusus setahun dua kali. Bonus yang biasa disebut sebagai uang kaget itu diperoleh dari kelebihan uang jasa tadi. Yang membuat kesal, sudah satu setengah tahun ini, uang kaget itu tak mengalir ke tangan mereka. Unjuk rasa pun dilancarkan. Kendati mogok cuma berlangsung dua jam, aksi ini hampir saja melumpuhkan hotel bintang lima itu. Ribuan pengunjung akan merayakan malam tahun baru itu tanpa pelayanan, jika saja pihak manajemen kurang sigap melunakkan para pemogok. Dengan kesepakatan bahwa tuntutannya akan dipenuhi tengah bulan ini, karyawan pun kembali bekerja. Tapi itu bukan jaminan bahwa Hotel Hilton akan bebas dari protes babak kedua. "Kami tetap akan mogok jika kesepakatan tak dipenuhi," kata seorang di antaranya. Aksi yang sama mendera Hotel Surya Beach di Sanur, Bali. Selama tiga hari sejak Selasa pekan lalu, sekitar 250 karyawan Hotel Surya ngambek. Kecuali menuntut pergantian manajer hotel yang dinilai sering meresahkan pegawai, mereka minta perbaikan kesejahteraan. Tuntutan utama: pembagian uang servis yang lebih merata. Masih di Pulau Dewata, Hotel Bali Hyatt juga dibelit soal yang sama. Kendati tanpa aksi mogok, sekitar 100 karyawan hotel mewah bertarif hingga Rp 800.000 semalam itu kini resah menanti pembagian uang servis. Mereka adalah pegawai baru yang diangkat per 1 Desember lalu. Pada waktu pembayaran gaji bulan lalu, mereka cuma menerima gaji pokok, tanpa embel-embel tambahan service charge yang jumlahnya sekitar Rp 330.000 sebulan untuk tiap karyawan. Hal ini diakui Manajer Pemasaran Bali Hyatt, Ayun Sundari. "Bukan kami tak mau membayar, tapi soalnya, mereka belum menjadi anggota serikat pekerja," katanya. Haruskah menjadi anggota serikat pekerja lebih dulu, untuk bisa menerima bagian uang jasa? Bagaimana aturan pembayaran duit yang 100% menjadi hak karyawan ini? Sekretaris Jenderal PHRI, Rianto Nurhadi, mengakui belum adanya standar baku untuk itu. "Semuanya diserahkan pada kebijakan manajemen masing-masing," kata Direktur Griyawisata, sebuah kelompok usaha jasa pengelola hotel ini. Menurut Rianto, selama ini ada hotel yang membagi sama rata uang servis kepada semua pegawai. Tapi ada juga yang menerapkan sistem poin: mereka yang langsung melayani konsumen berhak mendapatkan uang jasa yang lebih besar. Lantaran tak ada aturan baku inilah agaknya, uang servis bisa ditahan-tahan. Padahal, uang jasa itu bagaikan nyawa bagi karyawan hotel. Seorang tukang kebun, misalnya, tentu tak bisa mengandalkan gaji yang tak sampai Rp 100.000. Bahwa ia bisa membawa pulang lima kali lipat dari jumlah itu tiap bulan, itu berkat pembagian uang servis. Karena uang servis itu pulalah, manajemen Hotel Hilton berani mengklaim bahwa penghasilan terendah karyawannya mencapai Rp 450.000 per bulan. Repotnya, lebih dari dua pertiga dari jumlah itu harus melalui tangan pengelola hotel. Dan lebih repot lagi, pencairannya sangat tergantung itikad baik sang pengelola.Dwi S. Irawanto, G. Sugrahetty, Nunik Iswardhani (Jakarta), dan Putu Wirata (Bali)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus