Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Menyoal Regulasi Distribusi LPG 3 Kg, Antara Lain Wajib Sertakan KTP

Agar pengecer bisa kembali menjual LPG 3 kilogram, pengecer harus menjadikan warungnya sebagai pangkalan resmi LPG 3 kg dari Pertamina.

4 Februari 2025 | 13.06 WIB

Ilustrasi ketersediaan LPG 3 kg di pangkalan. Kementerian ESDM memastikan pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi. IST
Perbesar
Ilustrasi ketersediaan LPG 3 kg di pangkalan. Kementerian ESDM memastikan pengecer tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi. IST

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam upaya menyalurkan subsidi energi secara lebih tepat sasaran, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menginstruksikan bahwa mulai 1 Februari 2025, agen resmi Pertamina dilarang menjual LPG 3 kg kepada pengecer.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg atau yang sering disebut "gas melon" merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu, usaha mikro, petani, dan nelayan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Namun, bagaimana tata cara distribusi dan kebijakan terbaru untuk mendapatkan LPG 3 Kg tersebut? Simak penjelasannya berikut. 

1. Kebijakan Larangan Pengecer LPG 3 Kg
Mulai 1 Februari 2025, pengecer tidak lagi diperbolehkan menjual LPG 3 kg. Kini, gas melon hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa larangan ini bertujuan untuk memastikan pasokan gas melon tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak dan harga jualnya tetap sesuai aturan. Pemerintah juga ingin menghindari mata rantai distribusi tambahan yang sering kali menyebabkan harga lebih tinggi di tingkat pengecer.

Namun, pengecer masih memiliki opsi untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina agar dapat tetap menjual LPG 3 kg secara legal.

2. Syarat Menjadi Pangkalan Resmi LPG 3 Kg
Untuk menjadi pangkalan resmi, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:

- KTP dan NPWP
- Bukti kepemilikan lahan atau tempat usaha
- Bukti saldo rekening
- Akta pendirian badan usaha (jika berbadan hukum)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat pernyataan bermaterai mengenai kepatuhan terhadap peraturan distribusi LPG

Pendaftaran dapat dilakukan di kantor cabang Pertamina atau melalui sistem berbasis web yang telah disediakan.

3. Pembelian LPG 3 Kg dengan KTP
Salah satu kebijakan terbaru dalam distribusi LPG 3 kg adalah kewajiban pembelian menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal ini bertujuan untuk memastikan subsidi diterima oleh masyarakat yang berhak, yakni mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Mekanisme pembelian menggunakan KTP adalah sebagai berikut:

- Pembeli menunjukkan KTP di pangkalan resmi.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dicatat dalam sistem Pertamina.
- Data pembelian disesuaikan dengan kuota bulanan yang telah ditentukan untuk setiap keluarga.

Selain itu, pembelian LPG 3 kg kini dapat dilakukan secara digital melalui aplikasi Merchant Apps Pertamina (MAP), yang akan mencatat transaksi secara otomatis.

4. Pembatasan Kuota Pembelian LPG 3 Kg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa tidak ada kelangkaan LPG 3 kg, tetapi terjadi pembatasan pembelian untuk memastikan distribusi lebih merata. Jika suatu rumah tangga biasanya membeli 10 tabung per bulan dan tiba-tiba membeli 30 tabung, maka akan diterapkan pembatasan.

Pemerintah juga berupaya mencegah penyalahgunaan subsidi LPG 3 kg oleh industri atau pihak yang tidak berhak. Dengan anggaran subsidi yang mencapai Rp80 triliun, kebijakan ini diperlukan agar LPG 3 kg tidak digunakan oleh usaha besar atau industri yang seharusnya menggunakan LPG nonsubsidi.

5. Dampak Kebijakan bagi Masyarakat dan UMKM
Pemberlakuan aturan baru ini menimbulkan pro dan kontra, terutama bagi usaha mikro dan pengecer kecil yang selama ini bergantung pada penjualan LPG 3 kg sebagai sumber pendapatan. Dosen Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai bahwa larangan bagi pengecer dapat mematikan usaha mereka, mengingat modal untuk menjadi pangkalan resmi tidaklah kecil.

Di sisi lain, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan LPG 3 kg lebih tepat sasaran dan harga lebih terkontrol di seluruh Indonesia. Pemerintah berjanji akan terus mengevaluasi dampak kebijakan ini terhadap masyarakat kecil, termasuk kemungkinan insentif bagi UMKM yang terdampak.

Melynda Dwi Puspita dan Ni Kadek Trisna Cintya Dewi turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 
Pilihan editor: Ragam Tanggapan Terhadap Larangan Elpiji 3 Kg Dijual di Pengecer

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus