Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mikroplastik di Air Minum Kemasan, BPOM Minta Konsumen Tak Panik

BPOM mengimbau konsumen tidak panik sehubungan dengan ditemukannya kandungan mikroplastik dalam air minum kemasan.

17 Maret 2018 | 15.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tiga merek air mineral dalam kemasan saat diteliti di laboratorium FMIPA-Universitas Indonesia, Depok, Rabu (14/3). (foto: TEMPO/ Gunawan Wicaksono)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau konsumen tidak panik sehubungan dengan ditemukannya kandungan mikroplastik dalam air minum kemasan. Sebab, keamanan, mutu, dan gizi produk air minum dalam kemasan (AMDK) di Indonesia telah diatur dalam SNI ADMK (Wajib SNI) dan Peraturan Kepala BPOM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Yang standarnya sejalan dengan standar internasional yang ditetapkan dalam Codex,” seperti tertulis dalam rilis BPOM di situs resminya, Sabtu, 17 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Codex merupakan lembaga standar pangan dunia naungan FAO-WHO. Menurut BPOM, Codex belum mengatur ketentuan mengenai kandungan mikroplastik dalam pangan.

Sementara Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjadi acuan kelayakan produk pangan dalam negeri merujuk pada standar Codex. Hal itu tampak dari panduan SNI 2015 yang merujuk sumber Codex Stan 227-2001 mengenai standar umum air minum kemasan.

Dalam laman resminya, BPOM mengklaim terus melakukan pengawasan mulai dari sebelum masuk pasar hingga setelah beredar di pasar (pre-market dan post-market). Pengawasan itu dilakukan terhadap keamanan, mutu, dan gizi produk pangan sesuai standar yang berlaku.

BPOM mengumumkan belum ada studi ilmiah mengenai bahaya mikroplastik bagi tubuh manusia. Bahkan, Codex belum mengatur ketentuan mikroplastik pada pangan. Perkembangan mikroplastik masih diamati lembaga pangan internasional, seperti European Food Safety Authority (EFSA) otoritas US-Environmental Protection Agency (US-EPA). “Saat ini sedang mengembangkan pengkajian termasuk metode analisis untuk melakukan penelitian toksikologi terhadap kesehatan manusia,” tulis BPOM.

Lembaga pengkaji risiko untuk kemanan pangan, The Joint FAO/WHO Expert Committee on Food Additives (JECFA), pun belum mengevaluasi soal toksisitas plastik dan komponennya. JECFA merupakan lembaga naungan FAO-WHO. “Oleh karena itu, belum ditetapkan batas aman untuk mikroplastik,”tulis BPOM.

Sebelumnya diberitakan bahwa dalam investigasi Tempo yang bekerja sama dengan organisasi media nirlaba di Amerika Serikat, Orb Media, menemukan bahwa air minum kemasan yang beredar luas di pasar mengandung mikroplastik. Temuan itu terungkap dalam hasil penelitian global State University of New York at Fredonia yang didukung Orb Media.

Peneliti State University of New York at Fredonia menguji 259 botol air minum dari 11 merek yang dijual di delapan negara. Hasilnya, 93 persen air minum mengandung mikroplastik. Sebanyak 30 botol Aqua menjadi sampel penelitian yang dibeli di Jakarta, Bali, dan Medan. Selain Aqua, air kemasan lain yang diuji ada Le Minerale dan Club. Ketiganya terkontaminasi mikroplastik.

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus