Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Pemerintah membatasi operasi semua moda angkutan.
Ada pengecualian untuk kondisi darurat hingga pejabat negara.
Pembatasan berlaku pada 6-17 Mei 2021.
JAKARTA — Kementerian Perhubungan membatasi operasi angkutan udara, perkeretaapian, dan laut selama masa mudik Lebaran atau pada 6-17 Mei 2021. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, mengatakan larangan penggunaan transportasi udara berlaku pada angkutan udara niaga dan bukan niaga. “Pelarangan ini bersifat menyeluruh, tapi ada pengecualian karena transportasi udara ada karakteristik khusus untuk menghubungkan satu titik ke titik lain,” ujar dia, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengecualian berlaku bagi pemimpin lembaga tinggi negara dan tamu kenegaraan; kegiatan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing; serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia. Penerbangan repatriasi atau pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing, penegakan hukum, pelayanan darurat, dan angkutan kargo juga masih bisa beroperasi. “Pengecualian juga berlaku untuk kegiatan operasional angkutan udara perintis dan kegiatan operasional lainnya dengan seizin Dirjen Perhubungan Udara,” kata Novie.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maskapai penerbangan yang akan melakukan penerbangan yang dikecualikan dapat menggunakan izin rute eksisting atau mengajukan flight approval (FA) kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. "Badan usaha angkutan udara yang melanggar akan kami kenakan sanksi administratif," kata Novie.
Pengawasan larangan sementara penggunaan transportasi udara akan dilaksanakan bersama-sama oleh Kementerian Perhubungan, otoritas bandar udara, penyelenggara bandar udara, dan bekerja sama dengan Satgas Udara serta pemerintah daerah setempat. “Pengawasan akan kami lakukan di setiap titik pengecekan atau check point dan hub di terminal bandara,” ujar Novie.
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Tangerang di Banten, 2 Maret 2020. TEMPO/Tony Hartawan
PT Angkasa Pura I (Persero) menyatakan kesiapannya mendukung larangan mudik Lebaran 2021. Sekretaris Perusahaan Angkasa Pura I, Handy Heryudhitiawan, mengatakan telah mengantisipasi dampak pembatasan mudik terhadap penurunan jumlah penumpang. “Kami juga menyiapkan pos pantau serta rencana pembatasan slot terbang,” ucapnya.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, pada awal tahun ini, rata-rata jumlah penumpang bulanan pesawat udara berkisar 30-40 persen dari rata-rata jumlah penumpang sebelum masa pandemi Covid-19. “Jelas akan berdampak pada penurunan jumlah penumpang. Apalagi pemerintah mengeluarkan kebijakan langsung dan spesifik, seperti kepada ASN, pegawai BUMN, dan anggota TNI-Polri,” ujarnya. Untuk menutupi anjloknya pendapatan dari angkutan penumpang, menurut Alvin, maskapai penerbangan dapat mengoptimalkan angkutan kargo. “Angkutan barang diperkirakan naik sekitar 10 persen.”
Pembatasan kegiatan operasional juga berlaku pada kereta api. Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Zulkifri, mengatakan pemerintah memutuskan untuk meniadakan angkutan kereta api antarkota pada masa mudik Lebaran. Meski demikian, kereta api luar biasa tetap disiapkan dengan pembatasan jumlah penumpang, frekuensi, serta jam operasional. “Kereta api luar biasa bukan untuk mudik, melainkan bagi mereka yang melakukan perjalanan dinas, sedang sakit, dan melakukan kunjungan duka. Itu pun harus seizin Ditjen Perkeretaapian,” ujarnya. Pengecualian juga berlaku untuk perjalanan kereta api perkotaan untuk angkutan penumpang dalam wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya. Adapun pengoperasiannya akan diikuti dengan pembatasan atau pengurangan jam operasi.
Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Agus Purnomo, mengatakan larangan mudik Lebaran diberlakukan untuk seluruh kapal penumpang. Pengecualian berlaku untuk perjalanan dinas, penggantian anak buah kapal, kapal penumpang untuk pelayaran daerah perintis, serta kapal penumpang yang melayani pelayaran terbatas. "Kami meminta seluruh syahbandar dan petugas di pelabuhan memeriksa dengan ketat seluruh persyaratan yang diperlukan.”
GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo