Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Soal Pagar Laut, Nusron Wahid akan Segera Batalkan SHGB Dua Perusahaan di Sidoarjo

KEmenterian ATR/BPN akan membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dua perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur, imbas adanya pagar laut di daerah itu

31 Januari 2025 | 07.45 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ditemui di Jakarta, 20 Januari 2025. ANTARA/Harianto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa segera membatalkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dua perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur, imbas adanya pagar laut di daerah itu. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025, dia mengatakan, secara keseluruhan terdapat tiga perusahaan yang terdaftar miliki SHGB di daerah tersebut, yakni milik PT Surya Inti Permata seluas 285 hektare; PT Semeru Cemerlang 152 hektare; dan PT Surya Indi Permata dengan luas 219 hektare.

Dia menyampaikan, sertifikat kepemilikan PT surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada tahun 1996 yang diperuntukkan untuk tambak. Namun saat ini terjadi abrasi sehingga menjadi lautan. "Peta sekarang jadi begini (berubah). Nah, ini yang 1 (SHGB PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang) akan kita hapus, akan kita batalkan, karena itu masuk kategori tanah musnah," kata Nusron.

Lebih lanjut, dia menambahkan, tanpa pembatalan pun dari Kementerian ATR/BPN, SHGB milik PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang juga akan berakhir pada tahun 2026. "Kalau toh tidak dibatalkan, tahun depan HGB-nya udah habis. Karena ini HGB diberikan bulan Februari tahun 1996. Pas 30 tahun, yang habis tahun depan (2026)," tuturnya.

Ia menuturkan, apabila menggunakan ketentuan fakta materiil, maka hal tersebut masuk dalam kategori tanah musnah, sehingga dengan akan mudah untuk dibatalkan. "Tapi, kalau menggunakan ketentuan fakta materiil ini masuk kategori tanah musnah, sudah bisa dibatalkan. Yang satu dan dua, kalau yang tiga masih ada tanahnya," terang Nusron.

Sebelumnya, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur melakukan investigasi mendalam terkait dengan adanya informasi penerbitan hak guna bangunan (HGB) di wilayah laut Sidoarjo, Jawa Timur. Kepala Kanwil BPN Jatim Lampri di Surabaya, Selasa, 2 Januari 2025, mengatakan pihaknya mengetahui ada HGB dari berita yang menyebutkan berada di wilayah Surabaya, tetapi sesungguhnya HGB itu berada di wilayah Desa Segoro Tambak, Sedati, Kabupaten Sidoarjo. "Ada dua pemilik pada tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang," katanya saat temu media di Surabaya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aisha Shaidra

Aisha Shaidra

Bergabung di Tempo sejak April 2013. Menulis gaya hidup dan tokoh untuk Koran Tempo dan Tempo.co. Kini, meliput isu ekonomi dan bisnis di majalah Tempo. Bagian dari tim penulis liputan “Jalan Pedang Dai Kampung” yang meraih penghargaan Anugerah Jurnalistik Adinegoro 2020. Lulusan Sastra Indonesia Universitas Padjadjaran.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus