Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Saat ini keberadaan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin meresahkan dan banyak memakan korban, ada yang tagihan pinjamannya membengkak berkali-kali lipat, diteror, indentitasnya disebarkan, serta ditagih dengan cara-cara mengancam keselamatan nasabah. Kerap luput dari perhatian, berikut tiga modus pinjol ilegal dan cara yang bisa Anda terapkan untuk menghindarinya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mengutip laman Otoriras Jasa Keuangan (OJK) di situs pasarmodal.ojk.go.id, setidaknya sudah ada tiga modus pinjol ilegal yang dapat dikenali, meliputi:
- Modus penawaran melalui SMS atau Whatsapp
Para oknum pinjol ilegal akan membuat penawaran melalui SMS atau Whatsapp ke nomor yang tidak dikenal. Penawaran yang ditawarkan adalah dapat mengajukan pinjaman tanpa persyaratan apapun. Faktanya, fintech lending legal yang terdaftar dan mempunyai izin dari OJK dilarang menyampaikan penawaran melalui sarana komunikasi tanpa persetujuan pengguna.
- Modus langsung transfer ke rekening korban
Pelaku pinjaman online ilegal langsung mentransfer uang ke rekening korban, padahal korban tidak pernah meminjam dana pada pinjol ilegal yang mentransfer. OJK menjelaskan, niat di balik tindakan ini adalah agar pinjol dapat meneror korban serta menagih denda jika telah melebihi tempo.
- Modus mereplikasi nama yang mirip dengan Fintech Lending Legal
Pinjaman online ilegal akan mengiklankan produknya menggunakan nama yang berbeda spasi, satu huruf, huruf besar atau kecil seperti fintech legal untuk mengelabui korban. Bahkan banyak modus pinjol ilegal yang menggunakan logo OJK dalam iklannya.
Lantas, langkah apa yang bisa dilakukan untuk menghindari pinjol ilegal?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Mengutip Portal Informasi Pemkab Nganjuk pada alamat nganjukkab.go.id, terdapat tujuh langkah yang bisa dilakukan nasabah agar tehindar dari pinjol ilegal:
- Iklan yang mencolok
Disampaikan oleh Kementerian Kominfo, biasanya pinjol ilegal memasang iklan yang mencolok. Sehingga banyak korban tergiur, dan mengikuti pinjol dari iklan tersebut. Maka, jika menemui iklan yang mencolok laporkan kepada pihak yang berwenang.
- Cek perusahaan pinjol di situs resmi OJK
Cek perusahaan pinjol di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada situs www.ojk.go.id. Jika ada pinjol yang mengatakan sudah terdaftar di OJK, atau bahkan memasang logo OJK, jangan langsung percaya begitu saja. Cek dahulu, apakah benar-benar sudah terdaftar atau belum.
- Cek legalitas dan jejak digital
Pastikan untuk mengecek legalitas dan rekam jejak digital perusahaan pinjol untuk memastikan kebenaran dan kejelasan alamat kantor maupun pengurus beserta ulasannya.
- Hindari peminjaman dengan jasa besar
Banyak yang mudah tergiur pinjol apabila ada jasa besar. Maka dari itu hindari pinjaman dengan jasa besar dengan tidak mudah percaya iklan-iklan yang mengatasnamakan OJK atau lembaga tertentu.
- Cermati syarat dan ketentuan sebelum melakukan pinjaman
Cek terlebih dahulu syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Unduh aplikasi pinjol di penyedia layanan aplikasi resmi
Jika ingin melakukan pinjaman dana melalui pinjol, pastikan untuk mengunduh aplikasi melalui penyedia resmi. Misalnya Google Play Store atau App Store. Atau melalui laman resmi perusahaan pinjol.
- Waspada penyelahgunaan data pribadi
Biasanya pinjol akan meminta data pribadi. Maka perlu diwaspadai, usahakan menghindari persyaratan pinjol yang meminta izin untuk mengakses kontak di gawai, foto kartu ATM, sampai foto pribadi yang memegang kartu identitas diri.
DELFI ANA HARAHAP