Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENGHARGAAN
Tempo Gelar Indonesia Banking Award 2017
TEMPO Media Group bersama Indonesia Banking School menggelar Indonesia Banking Award 2017 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Rabu pekan lalu. Ada delapan kategori penghargaan dalam perhelatan tahun ini, yaitu The Most Efficient Bank, The Most Reliable Bank, The Best Bank in Digital Services, The Best Bank in Retail Banking Services, Diversity of Board, Productivity, Best Sharia Business Unit, dan Best Parenting Bank.
Direktur Utama PT Tempo Inti Media Tbk Toriq Hadad mengatakan salah satu kategori, yaitu Best Parenting, diberikan kepada bank yang mampu membina perusahaan lain di bawahnya. Kriteria pemenang ditentukan dari kontribusi laba bersih anak perusahaan; sinergi pemasaran-cross selling dan sinergi sumber daya manusia-rotasi antarinduk dan anak perusahaan; pelatihan, pengembangan, dan sinergi program induk dengan anak perusahaan; serta pengawasan atau good corporate governance dan aksi korporasi.
Direktur Pusat Data dan Analisa Tempo M. Taufiqurohman mengatakan pemerintah perlu menaruh perhatian khusus agar bisnis perbankan dapat tumbuh sesuai dengan target. Efisiensi operasional perbankan kini menjadi fokus industri tersebut. "Selain BOPO, perlu dilakukan penilaian efisiensi menggunakan metode data envelopment analysis yang kami nilai lebih baik," kata Taufiqurohman.
Dalam perhelatan ini, Bank BRI meraih lima penghargaan, sedangkan Bank BCA mendapatkan empat penghargaan. Adapun Bank Mandiri mendapatkan dua penghargaan. Bank Aceh Syariah menjadi salah satu peraih penghargaan untuk kategori bank syariah serta Bank Jabar dan Banten meraih penghargaan dalam kelompok bank daerah.
PERHUBUNGAN
AP II Pegang Saham Bandara Kertajati
GUBERNUR Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan proyek bandar udara Kertajati di Majalengka sudah resmi mempunyai pemegang saham baru. Dalam penandatanganan pada Selasa pekan lalu di Jakarta, pemegang saham bandara Kertajati yang baru adalah Danareksa lewat reksa dana penyertaan terbatas dan PT Angkasa Pura II (Persero).
"Kami menyepakati hadirnya para pemegang saham baru," kata Heryawan seusai rapat koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Kemaritiman, dan Angkasa Pura (AP) II di gedung BPPT, Jakarta, Selasa pekan lalu.
Porsi sahamnya 51 persen dipegang Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sisanya oleh AP II dan Danareksa. "Dengan hadirnya pemegang saham baru ini, pembangunan bandara menjadi lebih pasti sesuai dengan rencana," ujar Heryawan.
Sebelumnya, AP II hanya berencana menggenggam saham dalam operasional bandara tersebut. "Sekarang AP II menjadi bagian tak terpisahkan dari bandara internasional Jawa Barat selaku pemegang saham," kata Heryawan.
PAJAK
Standar Penghitungan Pajak Penulis Akan Disamakan
MENTERI Keuangan Sri Mulyani mengatakan standar prosedur penghitungan pajak penghasilan penulis buku di semua kantor wilayah pajak akan disamakan. Pemerintah memperbolehkan pengurangan norma 50 persen dari total penghasilan penulis selama setahun, sehingga diperoleh penghasilan netto. "Perlu peranan kepala kantor yang lebih tanggap dan efektif agar tidak membuat wajib pajak frustrasi," kata Sri, Senin pekan lalu.
Sri mengatakan upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Kementerian Keuangan memperhitungkan pengurangan norma penghitungan pajak penghasilan penulis sebagai bagian dari proses pembuatan buku yang membutuhkan riset data survei dan promosi. Biaya ini dianggap mencapai 50 persen dari seluruh penghasilan penulis, baik dari royalti maupun honorarium lain.
Selanjutnya, penghasilan netto tersebut dikurangi dengan penghasilan tidak kena pajak setahun sehingga diperoleh penghasilan kena pajak. Penghasilan kena pajak inilah yang akan dikenai tarif pajak atas royalti sebesar 15 persen. "Pajak penghasilan yang sudah dipungut oleh penerbit atas royalti dapat dijadikan sebagai kredit pajak yang menjadi pengurang pajak penghasilan terutang," ujar Sri.
Persatuan Penulis Indonesia (Satu Pena) meminta pemerintah mensosialisasi penerapan aturan baru ini kepada semua aparat pajak. Satu Pena juga mengusulkan para penulis yang memenuhi syarat penggunaan norma 50 persen menggunakan aturan ini pada saat menyerahkan surat pelaporan tahunan 2017 dan 2018. Polemik pajak penulis ini mencuat setelah Darwis, penulis yang menggunakan nama pena Tere Liye, memprotes pengenaan pajak super-netto yang dibebankan kepada penulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo