Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

12 Mei 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pertambangan
Newmont Berencana Kurangi Produksi

PT Newmont Nusa Tenggara berencana mengurangi kegiatan produksi di tambang Batu Hijau, Sumbawa Barat, mulai Juni nanti. "Fasilitas penyimpanan konsentrat tembaga di Batu Hijau akan penuh pada akhir Mei 2014, sehingga kegiatan operasi terpaksa dikurangi secara bertahap," kata Presiden Direktur Newmont Martiono Hadianto, Rabu pekan lalu.

Martiono mengatakan, sejak berlaku larangan ekspor, Newmont hanya mengirim dan menjual konsentrat tembaga ke PT Smelting di Gresik. Kesepakatan penjualan ini berlaku sampai akhir 2014. Selain itu, untuk penghematan dan menjaga kemampuan perusahaan, Newmont berencana merumahkan sebagian besar karyawan mulai awal Juni.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral R. Sukhyar mengatakan akan berusaha menerbitkan rekomendasi surat persetujuan ekspor. Namun ada proses yang harus dilalui untuk menerbitkan rekomendasi tersebut, antara lain kajian lapangan mengenai perkembangan rencana pembangunan smelter oleh perusahaan.

Ekspansi Bisnis
Pupuk Indonesia Akuisisi Pabrik Amoniak

PT Pupuk Indonesia Holding Company (Persero) resmi membeli pabrik amoniak PT Kaltim Pasifik Amoniak, yang sahamnya dimiliki perusahaan Jepang, Mitsui & Co Ltd. Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan mengatakan transaksi penjualan pabrik produsen bahan baku pupuk terbesar di Indonesia berkapasitas 660 ribu ton itu telah rampung pada awal April lalu. "Dibeli hanya dengan harga Rp 1,5 triliun," katanya Kamis pekan lalu.

Transaksi ini rampung karena perseroan berhasil membujuk Kaltim Pasifik untuk lebih cepat menjual pabriknya. Padahal, secara kontrak, kewajiban divestasi perusahaan tersebut baru berakhir pada 2018. "Mereka minta beberapa syarat. Salah satunya Mitsui minta 60 persen amoniak dibeli mereka," kata Dahlan.

Pembelian oleh Mitsui tetap berpatokan pada harga pasar. Sedangkan sisanya dialokasikan untuk pabrik Petrokimia Gresik buat bahan baku. Direktur Utama Pupuk Indonesia Arifin Tasrif mengatakan pabrik baru itu nantinya dikelola PT Pupuk Kaltim.

Proyeksi Ekonomi
Target Pertumbuhan Diturunkan

Bank Indonesia kembali merevisi target pertumbuhan ekonomi. Tahun ini pertumbuhan ekonomi Indonesia akan berada di kisaran 5,5-5,9 persen. Sebelumnya, target yang diumumkan pada Maret lalu masih 5,9-6,2 persen. "Revisi dilakukan karena melihat sisi ekspor riil barang dan jasa," kata Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo, Kamis pekan lalu.

Pertumbuhan ekonomi pada kuartal pertama 2014 hanya 5,21 persen, lebih rendah dari pencapaian pada periode yang sama tahun lalu yang mencapai 5,72 persen. Menurut Agus, lambatnya pertumbuhan ini salah satunya karena dampak pelarangan ekspor mineral mentah yang berlaku sejak awal tahun.

Selain itu, jumlah ekspor merosot karena adanya pelemahan permintaan dari Cina yang juga sedang mengalami perlambatan ekonomi. Maka ekspor komoditas yang jadi andalan, seperti karet, tembaga, dan batu bara, pun ikut menurun.

Pengangguran
Penyerapan Tenaga Kerja Bertambah

Badan Pusat Statistik melaporkan 7,15 juta orang dari 125,3 juta angkatan kerja di Indonesia masih menganggur per Februari 2014. Namun jumlah penduduk yang bekerja meningkat menjadi 118,17 juta orang. Pada Februari tahun lalu, penyerapan tenaga kerja hanya 116,4 juta orang.

Menurut Kepala BPS Suryamin, dari total jumlah warga yang bekerja, sekitar 37 juta orang bekerja tidak penuh atau dengan jam kerja kurang dari 35 jam per minggu. Sedangkan pekerja penuh mencapai 81,2 juta orang. Dalam setahun terakhir pekerja tidak penuh meningkat 320 ribu orang atau 0,87 persen.

Berdasarkan struktur lapangan pekerjaan, BPS mencatat tidak terjadi perubahan. Sektor pertanian, perdagangan, jasa kemasyarakatan, dan industri masih menjadi penyumbang terbesar penyerapan tenaga kerja.

Perpajakan
Faktur Pajak Elektronik Mulai Diterapkan

Direktorat Jenderal Pajak mulai menerapkan faktur pajak elektronik mulai 1 Juli 2014. "Pemberlakuannya bertahap dulu, ke sekitar 100 perusahaan kena pajak (PKP) sebagai awal e-faktur," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan, Jumat pekan lalu.

Pemberlakuan e-faktur tahap pertama ini diterapkan di kantor pelayanan pajak (KPP) besar, kantor wilayah khusus, dan KPP madya di wilayah DKI Jakarta. Tahap kedua akan berlangsung mulai 1 Juli 2015 di seluruh wilayah Jawa dan Bali. Semua faktur pajak diharapkan sudah berbentuk elektronik pada 1 Juli 2016. Dia menyebutkan ada sekitar 400 ribu PKP yang terdaftar dan wajib pajak juga akan memiliki aplikasi untuk e-faktur ini.

Sengketa Bisnis
Samsung Bayar Apple US$ 119 Juta

Pengadilan Amerika Serikat memerintahkan Samsung Electronic Co Ltd membayar US$ 119,6 juta kepada Apple Inc. Denda ini jauh lebih kecil dari permintaan Apple, yang menuntut kerugian US$ 2,191 miliar.

Pengadilan Federal San Jose menyebutkan Samsung melanggar dua dari lima hak paten yang dituntut Apple. Salah satunya adalah fungsi geser untuk membuka kunci layar telepon seluler. Bukan hanya Samsung yang harus membayar denda. Dalam persidangan kali ini, Apple juga disebut melanggar hak paten Samsung dan diminta membayar US$ 158 ribu. Tiga model iPhone dan dua model iPod disebut melanggar hak paten Samsung dalam fitur video gallery.

"Walaupun putusan ini lebih besar dari standar normal, sangat sulit untuk melihat hasil ini sebagai kemenangan Apple," kata Brian Love, profesor hukum dari Universitas Santa Clara, Amerika Serikat, Senin pekan lalu. Juru bicara Apple menyebutkan putusan ini memperkuat apa yang ditemukan oleh pengadilan di seluruh dunia.

Bursa
Asia Resources Hengkang dari Bursa London

Asia Resources Minerals Plc berencana hengkang dari Bursa Efek London. Mantan Chairman Asia Resources Samin Tan telah mengajukan permintaan agar perusahaan yang memegang 85 persen saham PT Berau Coal Energy ini segera delisting dengan membagi-bagikan asetnya ke para pemegang saham.

Dalam keterangan tertulis pada Selasa pekan lalu, perusahaan yang dulu bernama Bumi Plc itu menyatakan sejumlah pemegang saham yakin rencana ini akan menyederhanakan kepemilikan. Akhirnya kebutuhan untuk berbasis di London sudah tak diperlukan.

Para pemegang saham juga percaya kebijakan ini nantinya bisa mengurangi biaya dan meningkatkan nilai pemegang saham serta ada potensi untuk mendistribusikan uang tunai lebih dari US$ 500 juta. "Namun ada juga beberapa pemegang saham yang tetap ingin mempertahankan struktur perusahaan seperti sekarang," kata manajemen perseroan.

Persaingan Usaha
Angkasa Pura II dan Telkom Divonis Bersalah

Komisi Pengawas Persaingan Usaha menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Angkasa Pura II (Persero) dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Kedua perusahaan pelat merah ini dihukum terkait dengan penyediaan jaringan telekomunikasi dan implementasi e-pos di Bandar Udara Soekarno-Hatta.

Angkasa Pura II dan Telkom dinyatakan melanggar Pasal 15 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni melakukan praktek monopoli dan persaingan usaha. "Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Komisioner KPPU Muhammad Syarkawi Rauf dalam persidangan pada Kamis pekan lalu.

Kasus ini mulai disidangkan pada 18 September 2013. Layanan e-pos adalah salah satu sistem untuk mengetahui pemasukan dari tenant (penyewa) yang ada di Bandara Soekarno-Hatta. Telkom menjadi rekanan Angkasa Pura II dalam menjalankan sistem tersebut.

KPPU menjatuhkan denda Rp 3,402 miliar bagi Angkasa Pura II dan Rp 2,109 miliar untuk Telkom. Dua perusahaan itu belum menentukan sikap atas vonis tersebut. "Tindak lanjut masalah ini akan diputuskan oleh manajemen," kata Stefanus Haryanto, pengacara Telkom.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus