Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen Ekonomi

6 Juli 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penerbangan
Kurang Modal, 13 Maskapai Terancam

Kementerian Perhubungan mengumumkan 13 maskapai penerbangan kekurangan modal. Kondisi ini diketahui setelah Kementerian meminta laporan keuangan tiap maskapai. "Mereka sudah dipanggil dan diberi kesempatan 30 hari untuk menambah modal," kata Staf Khusus Menteri Perhubungan Bidang Keterbukaan Informasi Publik Hadi M. Juraid, Rabu pekan lalu.

Mereka antara lain dua maskapai penerbangan niaga berjadwal besar, yaitu Indonesia AirAsia dan Batik Air-lini penerbangan full service milik Lion Group. Juga tiga maskapai penerbangan kargo, yaitu Cardig Air, Asialink Cargo Airline, dan Tri-MG Intra Asia Airlines, serta dua penerbangan rute daerah, Nusantara Buana Air dan Johnlin Air Transport. Empat maskapai penerbangan carter, yakni Transwisata Prima Aviation, EastIndo Services, Air Pasifik Utama, dan Manunggal Air Service, ikut disebut. Lalu dua maskapai penerbangan tak berjadwal, yaitu Survai Udara Penas dan Ersa Eastern Aviation.

Mereka yang gagal menambah modal akan diberi sanksi. "Kalau lewat, 1 Agustus kami suspend (bekukan) izin usahanya. Kalau izin usaha dibekukan, ya, semuanya enggak bisa beroperasi," ujar Hadi.

Perusahaan Daerah
Pemerintah Putihkan Utang Pdam

MENTERI Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan utang perusahaan daerah air minum senilai Rp 4 triliun akan diputihkan. Langkah itu disebut sebagai bentuk pemberdayaan. Tujuannya, PDAM sebagai badan usaha milik daerah bisa menyediakan air minum layak bagi masyarakat dan bersaing dengan swasta. "Penghapusan utang untuk menyehatkan. Supaya bisa berinvestasi dan menambah layanan," kata Basuki, Senin pekan lalu.

Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974, prioritas penyediaan air minum sebenarnya diserahkan kepada badan usaha milik daerah/negara. Swasta dibolehkan mengelola sumber daya air jika BUMN/BUMD dianggap tak mampu.

Saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengusahaan Sumber Daya Air dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyediaan Air Minum sedang difinalisasi. Selain dalam bentuk joint operation, swasta hanya boleh mengelola area tertentu pada satu wilayah sungai. Adapun BUMN/BUMD diperbolehkan mengelola seluruh wilayah dalam satu aliran sungai.

Aksi Korporasi
Maju-mundur Penjualan Mitratel

MENTERI Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno mengatakan penjualan PT Dayamitra Telekomunikasi alias Mitratel ada kemungkinan dibatalkan. "Pekan lalu Dewan Komisaris Telkom melaporkan secara lisan kepada saya bahwa bersama-sama direksi sudah menyetujui transaksi Mitratel batal," kata Rini dalam rapat kerja dengan Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa pekan lalu.

Esoknya PT Telekomunikasi Indonesia Tbk-induk Mitratel-membantah. Juru bicara Telkom, Arief Wibowo, mengatakan rencana aksi tukar guling saham mereka di Mitratel tak ditolak Dewan Komisaris. "Atas kesepakatan kedua pihak, conditional share exchange agreement itu diperpanjang. Jadi kami pastikan transaksi ini tidak batal," katanya.

Arief menjelaskan, Telkom menghormati proses pengkajian dan klarifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang sedang berlangsung. Juga rapat dengar pendapat dengan Komisi BUMN DPR yang sedang diskors. Berdasarkan perjanjian sebelumnya, seharusnya transaksi tukar guling saham Mitratel rampung pada 30 Juni 2015.

Rencana penjualan saham Mitratel telah digaungkan sejak akhir 2013. Telkom akan melepas kepemilikannya secara bertahap kepada PT Tower Bersama Group dengan cara tukar guling saham senilai Rp 11,4 triliun. Dengan begitu, Tower Bersama akan menguasai 100 persen saham Mitratel dengan kompensasi Telkom mendapat 13,7 persen saham Tower.

Perbankan
Pertamina Tak Wajib Transaksi Rupiah

BANK Indonesia memberikan pengecualian bagi beberapa perusahaan atas kewajiban bertransaksi menggunakan rupiah di dalam negeri per 1 Juli 2015. Salah satunya PT Pertamina (Persero).

"Pengecualian kegiatan ekspor-impor itu bukan cuma untuk Pertamina," kata Direktur Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Ida Nuryanti, Rabu pekan lalu. Pengecualian lain diberikan kepada kegiatan usaha bank dalam mata uang asing serta transaksi surat berharga pemerintah di pasar perdana dan sekunder berdasarkan undang-undang.

Kebijakan pengecualian antara lain didasarkan pada permintaan Pertamina atas transaksi minyak dan gas untuk kebutuhan dalam negeri. Ini diperlukan karena perusahaan pelat merah ini melibatkan kontrak kerja sama internasional.

Pertambangan
Perubahan Izin Freeport Ditunda

Pemerintah Mengisyaratkan Perubahan Izin Usaha Pt Freeport Indonesia Dari Rezim Kontrak Karya Menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus Belum Akan Diputuskan Tahun Ini. Presiden Joko Widodo Meminta Menteri Negara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/kepala Bappenas Andrinof Chaniago Mengkaji Perubahan Izin Itu Lebih Dulu. "sebelum Presiden Memberi Izin, Kami Harus Sampaikan Kajian. Tenggatnya 31 Desember," Ujar Andrinof Di Istana Kepresidenan, Kamis Pekan Lalu.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, pemerintah juga belum memutuskan perpanjangan kontrak Freeport. Ia memastikan tidak ada niat memutuskan izin usaha Freeport. Sebab, kata dia, pembangunan smelter, pembangkit listrik, dan tambang bawah tanah hanya akan terwujud jika rencana investasi masuk. "Pemerintah ingin memfasilitasi kelangsungan usahanya. Tapi mengenai perpanjangan kontrak 2021 harus mencari format yang tidak melanggar hukum," ucap Sudirman.

Lumpur Lapindo
Ganti Rugi Korban Lapindo Kembali Tersendat

GANTI rugi untuk korban lumpur Lapindo di Sidoarjo kembali tertunda lantaran perjanjian dana talangan belum diteken Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. Padahal aturan pencairan dana talangan itu sudah terbit. "Peraturan presiden dan daftar isian pelaksanaan anggarannya sudah ditandatangani pada 26 Juni 2015," kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Rabu pekan lalu.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pemerintah masih membahas pembayaran uang ganti rugi. Namun ia menolak merinci proses apa saja yang sedang dibicarakan, termasuk kapan perjanjian dana talangan akan diteken. "Pokoknya itu dibicarakan dulu di pemerintah," ujarnya.

Pemerintah memutuskan menalangi sisa ganti rugi Lapindo Rp 781 miliar dan menambah Rp 46 miliar sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Selanjutnya Lapindo harus mengembalikan dana talangan itu dalam tempo empat tahun. Jika tidak, aset tanah Lapindo seluas 420 hektare senilai Rp 2,7 triliun diambil pemerintah.

CPO Fund
Pungutan Dana Sawit Diundur

PEMERINTAH menunda pelaksanaan pungutan atas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan produksi turunan kelapa sawit lainnya. Rencana semula, pungutan berlaku mulai 1 Juli. Namun, berdasarkan rapat koordinasi tentang Badan Layanan Umum Dana Sawit, pungutan baru bisa dimulai 16 Juli 2015. "Masih banyak pekerjaan teknis, juga harus menyesuaikan bea keluar," kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Selasa pekan lalu.

Pungutan yang disebut sebagai CPO supporting fund itu nantinya akan dikenakan kepada eksportir. Tarifnya: US$ 20-30 untuk produk hilir dan US$ 10-50 untuk produk hulu kelapa sawit per ton ekspor. Produk CPO akan kena tarif tertinggi, yaitu US$ 50 per ton. Sofyan menyebut potensi tarikan dana Rp 7-8 triliun per tahun untuk pelatihan dan insentif berupa bibit sawit unggul.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus