Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Mulai Hari Ini Tarif Penyeberangan Kapal Feri Lombok - Sumbara Naik 10,41 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat menyetujui kenaikan tarif sebesar 10,41 persen untuk penyeberangan kapal feri.

12 Januari 2023 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kapal Feri bersandar di Dermaga Pelabuhan Eksekutif Merak, Kota Cilegon, Banten, Jumat 23 Desember 2022. PT ASDP Cabang Merak mengoperasikan sebanyak 31 kapal penyeberangan per harinya dan akan dilakukan penambahan jadwal operasi kapal serta percepatan bongkar muat jika terjadi kepadatan peningkatan penumpang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat menyetujui kenaikan tarif sebesar 10,41 persen untuk penyeberangan kapal feri lintasan Pelabuhan Kayangan Lombok menuju Pelabuhan Pototano Pulau Sumbawa.

"Pada minggu pertama Januari 2023, pemerintah menyetujui kenaikan ini dengan pertimbangan-pertimbangan kondisi perekonomian dan dampak kenaikan harga bahan bakar minyak," kata Kepala Dinas Perhubungan NTB Lalu Mohammad Faozal, di Mataram, Rabu 11 Januari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia mengatakan penyesuaian tarif penyeberangan tersebut berlaku mulai 12 Januari 2023 pukul 00.00 WITA. Tarif baru tersebut berlaku untuk semua jenis muatan, kecuali penumpang orang dan sepeda pancal golongan satu tidak mengalami kenaikan.

Dengan adanya kenaikan tarif tersebut, Faozal meminta kepada semua pengelola kapal penyeberangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pengguna.

"Kapal harus betul-betul terjaga, tidak ada komplain terkait dengan jadwal, tepat waktu, kebersihan dan juga kenyamanan dan keselamatan tetap menjadi prioritas," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Kayangan Iskandar mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan Pemprov NTB yang telah menyetujui penyesuaian tarif penyeberangan kapal feri lintas Kayangan-Pototano sesuai aspirasi kalangan pelaku usaha.

Selanjutnya: Usulan awal Gapasdap Kayangan naik 22,26 persen ...



"Itu kami anggap sebagai bentuk perhatian Pemerintah Provinsi NTB kepada para pelaku usaha yang mengusulkan penyesuaian tarif sejak September 2022. Ini merupakan kado terbaik bagi kami," katanya.

Ia mengatakan usulan penyesuaian tarif yang diajukan ke Pemerintah Provinsi NTB pada September 2022 telah melalui perhitungan dengan melibatkan semua pihak, termasuk unsur pemerintah, yayasan perlindungan konsumen, Organisasi Angkutan Darat (Organda), dan akademisi dari Universitas Mataram, serta asosiasi pengusaha angkutan penyeberangan.

Usulan awal Gapasdap Kayangan, yakni kenaikan di angka 22,26 persen, kemudian dilakukan lagi perhitungan dengan memperhatikan daya beli masyarakat dan kondisi inflasi daerah, akhirnya diturunkan menjadi 10,41 persen.

Menurut Iskandar, beban operasional kapal penyeberangan bertumpu pada bahan bakar minyak (BBM) mencapai 60 persen dari total biaya operasional. Sementara pemerintah telah menaikkan harga BBM sejak September 2022 dan pengusaha kapal masih menanggung kelebihan biaya operasional.

"Jadi alasan mendasar kami mengusulkan kenaikan tarif adalah karena kenaikan harga BBM. Faktor operasional terbesar di usaha penyeberangan ini adalah BBM," ucapnya.

Ketua Organda NTB Junaidi Kasum juga mengapresiasi keputusan Gubernur NTB yang menyetujui usulan penyesuaian tarif penyeberangan kapal feri lintas Kayangan-Pototano sebagai suatu langkah yang tepat.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus