Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Setelah Nikel dan Timah Masuk Simbara

Pengintegrasian data komoditas tambang via Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) diperluas. Lima komoditas menyusul.

27 Juli 2024 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pekerja mengawasi proses bongkar muat konsentrat tembaga di Smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur, 21 Juni 2024. ANTARA/Rizal Hanafi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Pada Senin, 22 Juli 2024, nikel dan timah masuk ke dalam Simbara, menyusul batu bara yang sudah masuk sejak 2022. 

  • Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pelebaran tata kelola bisnis dari hulu ke hilir juga akan diperluas ke lima komoditas lainnya: bauksit, emas, perak, tembaga, dan besi.

  • Perluasan Simbara ke komoditas emas, bauksit, perak, tembaga, dan besi membawa harapan akan transparansi bisnis tambang di Tanah Air.

PENGINTEGRASIAN data komoditas tambang lewat Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) diperluas. Pada Senin, 22 Juli 2024, nikel dan timah masuk ke dalam aplikasi tersebut, menyusul batu bara yang sudah masuk sejak 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Simbara ditujukan untuk menghasilkan satu data mineral dan batu bara. Aplikasi ini juga membuat pemerintah dapat melakukan pengawasan terpadu demi kelancaran bisnis dan mendorong penerimaan negara. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengatakan pelebaran tata kelola bisnis dari hulu ke hilir juga akan diperluas ke lima komoditas lainnya. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lima komoditas tersebut adalah bauksit, emas, perak, tembaga, dan besi. Dengan pengembangan Simbara, Arifin berujar, Kementerian ESDM turut menyediakan data badan usaha yang terdaftar. Dengan demikian, badan usaha yang bisa masuk ke Simbara hanya yang sudah memiliki billing royalti dan izin tambang yang terdaftar di Minerba One Map Indonesia (MODI).

 

Dia menegaskan, badan usaha yang masuk ke dalam Simbara juga harus memiliki rencana kerja dan anggaran biaya atau RKAB yang sudah disetujui serta kuota inventori penjualan pada Mineral Online Monitoring System (MOMS) dan Modul Verifikasi Penjualan (MVP). “Dengan integrasi tersebut, dapat dipastikan hanya perusahaan tambang yang terdaftar serta memiliki RKAB dan profesional yang mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara atau NTPN,” kata Arifin di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 22 Juli 2024.

Arifin mengimbuhkan, Simbara bukan hanya sistem informasi, tapi juga integrasi berbagai proses pertambangan. Karena itu, pemerintah berharap Simbara dapat memberi dampak positif, baik terhadap optimalisasi penerimaan negara maupun peningkatan efektivitas pengawasan bersama antar-kementerian dan lembaga.

Ekspor Bauksit, Bijih Tembaga, dan Emas

Rencana pemerintah memperluas integrasi komoditas tambang lewat Simbara juga disambut baik oleh pelaku usaha. Direktur Utama PT Aneka Tambang (Antam) Nico Kanter menilai sistem digital yang terintegrasi dan transparan akan membuat tata kelola sumber daya mineral lebih baik.

Menurut Nico, Simbara juga bisa meminimalkan semua masalah dari orang-orang yang ikut serta untuk mengintervensi. Dengan adanya Simbara, pengurusan dokumen, seperti RKAB, pajak, dan royalti, akan terintegrasi, tidak hanya dikelola oleh satu kementerian. 

Ekspor Bauksit, Bijih Tembaga, dan Emas



Pasalnya, Nico mengimbuhkan, selama ini setiap kementerian punya persyaratan masing-masing, baik tata kelola di hulu maupun kegiatan akhir seperti ekspor. Terkadang terjadi kebocoran pengelolaan dari kementerian ataupun pelaku usaha yang ingin mempercepat bisnisnya. Dia berpandangan hal itu yang membuat sering terjadi masalah. Sedangkan dari hulu, sistem yang terintegrasi itu akan memperbaiki banyak proses.

Tumpang-tindih tata kelola bisnis tambang itu diakui oleh Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan sistem ini mengintegrasikan data-data bisnis pertambangan yang mulanya ada di setiap kementerian dalam satu sistem. “Hingga saat ini Simbara sudah berhasil menyelaraskan sepuluh sistem independen yang tadinya tersebar di enam kementerian/lembaga,” kata Isa. 

Ekspor Bauksit, Bijih Tembaga, dan Emas

Dengan adanya Simbara, Isa mengklaim implementasi domestic market obligation (DMO) dan penghiliran minerba juga lebih efektif. Ia menyebutkan antisipasi fraud melalui risk profiling juga bisa terus ditingkatkan. Terakhir adalah pencegahan tambang ilegal dan pembayaran hak-hak negara yang meningkat kualitasnya.

Untuk itu, pemerintah berpandangan bahwa integrasi komoditas mineral dan batu bara perlu dilanjutkan ke komoditas tambang lainnya. Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan barang-barang mineral di Indonesia saat ini memiliki posisi yang sangat vital dalam konstelasi geopolitik dunia. "Transformasi energi, transformasi elektrik, transformasi dari baterai, dan ini semua menempatkan Indonesia dalam posisi yang luar biasa strategis," katanya. 

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menilai saat ini adalah kesempatan bersejarah bagi Indonesia untuk mengelola kekayaan alam dengan baik dan memberikan dampak secara maksimal kepada masyarakat. Dengan sistem terintegrasi lewat Simbara, pelaku usaha tidak akan mudah mencari kementerian yang bisa diajak kongkalikong urusan tambang. 

Sri Mulyani menuturkan Simbara membuat pemerintah bisa bekerja secara rapi, konsisten, tegas, dan berwibawa tanpa menyusahkan perusahaan. Sebab, pengusaha pun diberi kemudahan karena setidaknya, sejak awal diluncurkan pada 2022, Simbara membuat simplifikasi atas sepuluh sistem menjadi satu sistem. Selain itu, 50 dokumen dikoordinasikan dalam satu pintu.

Adapun Kementerian Keuangan mencatat sistem Simbara telah mencegah illegal mining sebesar Rp 3,47 triliun. Juga memberi tambahan penerimaan negara dari analisis data dan risk profiling pelaku usaha sebesar Rp 2,53 triliun. Penyelesaian piutang dari penyelesaian automatic blocking system, yang merupakan bagian dari Simbara, juga mencapai Rp 1,1 triliun.

Perluasan Simbara ke komoditas emas, bauksit, perak, tembaga, dan besi membawa harapan akan transparansi bisnis tambang di Tanah Air. Namun pengamat energi dari Universitas Indonesia, Iwa Garniwa, mengingatkan hal itu baru bisa tercapai jika data yang masuk ke Simbara berkualitas. Untuk itu, pemerintah harus menyiapkan prosedur input data yang baik dan benar sehingga mendapat informasi yang valid dan berkualitas. Jika data yang masuk sudah baik dan benar, tutur dia, pengelolaannya akan lebih mudah. 

Iwa mengimbuhkan, pengembangan satu data melalui aplikasi Simbara seharusnya bisa membuat tata kelola bisnis tambang lebih efektif. Sebab, terjadi transparansi karena semua informasi terdata secara digital. "Seharusnya tidak ada lagi penguasaan informasi yang hanya dimiliki sedikit orang," tutur Iwa kepada Tempo, kemarin, 26 Juli 2024. 

Menurut Iwa, tata kelola yang transparan lewat Simbara juga bakal mendorong keberlanjutan dalam bisnis tambang. Dengan demikian, kelestarian lingkungan di lingkup pertambangan bisa terjadi. Pemerintah pun bisa membuat analisis kelestarian alam lebih terukur dan presisi. Dengan demikian, kebijakan-kebijakan energi nasional akan jauh lebih baik.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Ilona Estherina Piri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Riani Sanusi Putri

Riani Sanusi Putri

Lulusan Antropologi Sosial Universitas Indonesia. Menekuni isu-isu pangan, industri, lingkungan, dan energi di desk ekonomi bisnis Tempo. Menjadi fellow Pulitzer Center Reinforest Journalism Fund Southeast Asia sejak 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus