Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Nusron Wahid soal Tekanan dalam Penerbitan Sertifikat HGB: Ada Kakantah yang Tidak Kuat

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan ada tekanan berat dalam penerbitan sertifikat HGB, terutama di daerah yang tingkat ekonominya tinggi.

30 Januari 2025 | 20.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 31 Oktober 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan tekanan politik dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan atau HGB sangat berat. Terlebih jika sertifikat HGB itu diterbitkan di daerah atau kota yang tingkat nilai ekonominya tinggi, seperti Jakarta.

“Jangankan satu-dua hektare, setengah hektare saja kalau itu di Jakarta, tekanan politiknya tinggi,” kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Kamis, 30 Januari 2025. “Terkadang ada Kakantah (kepala kantor pertanahan) kami yang kuat, ada yang tidak kuat menghadapi tekanan.”

Nusron lantas mengatakan masalah pagar laut seperti yang terjadi di Tangerang akan menjadi pembelajaran. Apalagi kasus pagar laut juga muncul di wilayah lain, seperti Bekasi hingga Sidoarjo.

Oleh karena itu, menurut Nusron, ada sejumlah hal yang perlu dibenahi. Pertama, Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022.

Pasalnya, pelimpahan kewenangan, pemberian hak, maupun konversi hak tentang HGB badan hukum kepada kantor pertanahan merupakan hal yang sangat berat. Ia pun merencana melimpahkan urusan ini di kantor wilayah pertanahan dan di pusat atau kementerian.

“Untuk pemberian HGB 5 hektare hingga 25 hektare ke atas kami ambil ke Kementerian. Karena memang sangat berat tekanan politiknya,” kata Nusron.

Ihwal persoalan pagar laut, sebelumnya Nusron mengungkapkan ada 263 sertifikat HGB dan sertifikat hak milik (SHM) yang terbit di pagar laut Tangerang. Belakangan, 50 sertifikat yang terbit di Desa Kohod telah dicabut pada Jumat, 24 Januari kemarin. Politikus Partai Golkar itu mengatakan pembatalan sertifikat belum selesai seluruhnya karena prosesnya yang tidak mudah.

Terkait dengan penerbitan sertifikat di pagar laut Tangerang, Nusron mengakui persoalan ini melibatkan banyak pihak di internal ATR/BPN. Sebab, sertifikat yang diterbitkan itu memenuhi aspek yuridis, prosedural, serta aspek legal.

Namun ketika dicek, fakta materialnya tidak sesuai karena tidak ada bidang tanah pada lokasi di mana sertifikat itu diterbitkan. “Jadi kalau memang ini melibatkan banyak pihak, iya betul,” tuturnya. Nusron juga mengakui masalah ini terjadi lantaran manajemen risiko di institusinya masih lemah.  

Sebagai upaya tindak lanjut, Nusron kemudian mencopot enam pegawai dan ATR/BPN dari jabatannya. Ia juga memberi sanksi berat kepada dua pegawai lain. Keputusan ini diambil usai melakukan investigasi terhadap penerbitan sertifikat tersebut.

“Ini delapan orang yang diperiksa oleh inspektorat dan sudah disanksi,” kata Nusron. “Tinggal proses peng-SK-an (penerbitan surat keputusan) dan penarikan mereka dari jabatan tersebut.”

Adapun kedelapan pegawai tersebut, ialah:

1. JS, eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang

2. ET, eksKepala Seksi Survei ddan Pemetaan

3. SH, eksKepala Seksi penetapan Hak dan Pendaftaran

4. WS, Ketua Panitia A

5. YS, Ketua Panitia A

6. NS, Panitia A

7. LM, eks Kepala Seksi Survei dan Pemerataan setelah ET

8. KA, eksPelaksana Tugas Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran
 

Pilihan Editor: 6 Fakta Desa Kohod Tangerang, Pernah Dikunjungi Iriana Jokowi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus