Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Cabut Izin Perusahaan Pialang Asuransi Jakarta Inti Bersama, Apa Sebabnya?

OJK menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama. Apa sebabnya?

30 Maret 2023 | 09.44 WIB

OJK (Otoritas Jasa Keuangan). antaranews.com
Perbesar
OJK (Otoritas Jasa Keuangan). antaranews.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah menjatuhkan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau PKU untuk perusahaan pialang asuransi PT Jakarta Inti Bersama. Hal itu diatur melalui surat nomor S-19/NB.1/2023 tanggal 20 Maret 2023 tentang Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha PT Jakarta Inti Bersama. PKU diberikan pada perusahaan ini selama tiga bulan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dengan begitu, PT Jakarta Inti Bersama dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai diatasinya penyebab dikenakannya sanksi PKU. “Namun demikian, PT Jakarta Inti Bersama tetap wajib menyelesaikan kewajiban-kewajiban yang telah jatuh tempo,” tulis OJK dalam siaran pers, Rabu 29 Maret 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

OJK mencatat, PT Jakarta Inti Bersama tidak memenuhi sejumlah aturan Peraturan OJK atau POJK sehingga diberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Berikut adalah beberapa hal yang membuat perusahaan pialang asuransi tersebut dijatuhi sanksi sebagai berikut:

Pertama, Direksi Perusahaan belum memiliki dan menyampaikan sertifikasi kepialangan dengan level paling rendah satu tingkat di bawah kualifikasi tertinggi dari Lembaga Profesi di bidang Perasuransian kepada OJK.

Kedua, perusahaan belum memiliki sistem dan prosedur penempatan penutupan asuransi, sistem dan prosedur pelayanan klaim, serta sistem dan prosedur keuangan dan akuntansi yang sesuai dengan ketentuan OJK.

Penyebab berikutnya adalah perusahaan belum memiliki sistem dan prosedur penanganan keluhan atau pengaduan, yang sesuai dengan ketentuan OJK. Selain itu, perusahaan belum mengisi format Laporan Keuangan semester I tahun 2021 dan semester II tahun 2021 dengan lengkap.

Kemudian perusahaan belum menjalankan ketentuan mengenai pemberian informasi atau keterangan yang jelas mengenai objek asuransi kepada perusahaan asuransi. Perusahaan juga belum menjalankan ketentuan mengenai pemberian penjelasan secara benar kepada tertanggung mengenai isi polis, termasuk hak dan kewajibannya.

PT Jakarta Inti Bersama juga belum mengupayakan pilihan lebih dari satu penanggung. Selanjutnya, perusahaan tidak memberitahukan kepada perusahaan asuransi mengenai pengajuan klaim paling lama satu hari kerja setelah diterimanya informasi pengajuan klaim dari tertanggung.

“Perusahan tidak memberikan tanggapan atas pemberitahuan klaim dari tertanggung dengan menginformasikan dokumen pendukung yang dibutuhkan tertanggung, dalam proses pengajuan klaim paling lama tiga hari kerja sejak pemberitahuan diterima,” ujar OJK.

Penyebab berikutnya adalah perusahaan tidak menyampaikan dokumen pendukung kepada perusahaan asuransi paling lama satu hari kerja setelah seluruh dokumen pendukung diterima.

Selanjutnya: Perusahaan juga tidak membantu tertanggung ...

Perusahaan juga tidak membantu tertanggung untuk mendapatkan informasi mengenai perkembangan status klaim. Selain itu, perusahaan tidak menginformasikan besar nilai klaim kepada tertanggung yang disetujui oleh perusahaan asuransi.

“Perusahaan diindikasi memberikan janji yang menyatakan bahwa klaim akan dibayar oleh perusahaan asuransi,” tutur OJK.

Kemudian perusahaan tidak dapat menyerahkan dokumen rincian pembayaran premi secara lengkap kepada perusahaan asuransi untuk dokumen tertanggung atas nama PT Namasindo Plas.

Selain itu, PT Jakarta Inti Bersama juga belum menggunakan rekening premi sesuai fungsinya, yaitu rekening premi hanya dapat digunakan untuk pemindahbukuan dalam pembayaran premi dan klaim.

“Perusahaan membukukan adanya piutang pemegang saham atas nama Sdr. Agustiawan Boentaro dan saat ini masih tercatat di laporan keuangan semester II tahun 2021,” kata OJK.

Penyebab berikutnya adalah tenaga ahli belum sepenuhnya menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan OJK. Selain itu, pialang asuransi belum sepenuhnya menjalankan tugasnya sesuai ketentuan OJK.

OJK juga menilai perusahaan tersebut memiliki kerjasama dalam rangka perolehan bisnis dengan pihak ketiga, namun tidak dilandasi dengan perjanjian kerjasama secara tertulis.

Perusahaan juga disebut hanya memiliki sistem pengolahan data keuangan untuk kegiatan operasional Perusahaan. Saat pemeriksaan berlangsung, perusahaan telah menyampaikan sistem pengolahan data untuk penempatan asuransi, pelayanan klaim dan penanganan keluhan dan pengaduan. "Namun belum disampaikan secara lengkap dan benar,” kata OJK.

Terakhir, PT Jakarta Inti Bersama juga belum mengajukan pelaporan penilaian kemampuan dan kepatutan Pemegang Saham Pengendali atas nama Raymond Gunawan kepada OJK.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.  

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus