Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Ingatkan Industri Jasa Keuangan Permudah Layanan bagi Disabilitas

OJK mendorong Industri Jasa Keuangan, terutama perbankan, memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas.

16 Oktober 2022 | 05.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi Kredit Perbankan. shutterstock.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mendorong Industri Jasa Keuangan (IJK), terutama perbankan, memberikan kemudahan akses layanan keuangan bagi penyandang disabilitas.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Dian Ediana Rae, mengatakan perbankan harus memiliki standar pelayanan dan infrastruktur yang memudahkan penyandang disabilitas dalam mengakses pelayanan keuangan. Baik untuk produk simpanan maupun dukungan modal usaha berupa kredit atau pembiayaan bagi penyandang disabilitas pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal tersebut dia sampaikan dalam Sarasehan Keuangan Bersama Komunitas Difabel yang diselenggarakan dalam di Kantor OJK Regional 2 Jawa Barat, Bandung, Sabtu, 15 Oktober 2022.

“Harapan kita seluruh perbankan baik bank umum maupun BPR di daerah-daerah dapat sadar betul untuk membantu kaum disabilitas dalam mendapatkan akses layanan keuangan secara langsung,” kata Dian melalui keterangan tertulis, 15 Oktober 2022.

Sementara itu, Kepala Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa Barat, Lusi Lesminingwati, menyampaikan mengatakan bahwa Pemprov Jawa Barat selain telah memiliki peraturan daerah yang mewajibkan fasilitas umum menyediakan kemudahan akses kepada penyandang disabilitas. Pemprov Jawa Barat juga membuka rekrutmen ASN khusus bagi penyandang disabilitas. “Kami juga mendorong penggunaan produk-produk UMKM karya penyandang disabilitas,” kata dia.

Adapun sarasehan yang diselenggarakan Forum Komunikasi IJK (FKIJK) Jabar tersebut merupakan bagian dari acara Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2022. Sebelumnya, anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa pelaksanaan BIK memiliki sejumlah tujuan. Pertama, membuka akses keuangan kepada berbagai lapisan masyarakat.

Kemudian, mengkampanyekan budaya menabung di berbagai sektor industri keuangan, meningkatkann pemahaman dan awareness masyarakat terhadap produk dan/atau layanan jasa keuangan, mendorong pembukaan rekening serta penggunaan produk dan/atau layanan jasa keuangan.

“Terakhir, mempublikasikan program literasi dan inklusi keuangan serta perlindungan konsumen,” ujar Friderica dalam konferensi pers di gedung Soemitro Djojohadikusumo OJK, Jumat, 7 Oktober 2022.

Adapun rangkaian kegiatan BIK, di antaranya berupa penjualan produk/layanan jasa keuangan berinsentif, seperti pemberian diskon, cashback, poin, bonus atau reward. Kemudian, fasilitasi pemberian kredit/pembiayaan bagi masyarakat (kegiatan business matching, peluncuran KPMR dan penandatangan kredit UMKM). Selain itu ada kegiatan pembukaan rekening, polis, dan produk keuangan lainnya.

Kegiatan lainnya, yaitu literasi keuangan berupa sosialisasi, webinar, bank goes to school/campus, klinik konsultasi dan outreach program. Kemudian, pameran produk dan/atau layanan jasa keuangan, serta kampanye dan publikasi program literasi keuangan serta perlindungan konsumen secara massif.

“Puncak kegiatan BIK nantinya ada pengumuman capaian BIK dan pengumunan hasil SNLIK (survei nasional literasi dan inklusi keuangan),” kata Friderica.

Baca Juga:  OJK Yakin IHSG dalam Tren Positif Meski Sempat Melemah: Tertinggi di Asia dan Regional

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus