Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Keluarkan Aturan Pemeringkat Kredit Alternatif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK tentang Pemeringkat Kredit Alternatif

21 Januari 2025 | 23.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta. Dok. TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan OJK 29/2024 tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA). Diketahui, model bisnis PKA ini memperkenankan penggunaan data seperti kebiasaan di media sosial hingga e-commerce untuk menilai kelayakan kredit calon debitur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menyebut penerbitan POJK ini merupakan komitmen OJK untuk mendukung perkembangan model bisnis PKA—yang dikenal juga sebagai innovative credit scoring (ICS)—sebagai model bisnis baru dalam ekosistem keuangan digital.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ismail menjelaskan aturan tersebut diterbitkan sebagai tanggapan perkembangan teknologi informasi yang membuka peluang efisiensi dalam berbagai proses bisnis di sektor jasa keuangan. “Dengan solusi teknologi yang ditawarkan PKA dalam melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah),” kata Ismail dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Januari 2025.

OJK, lanjut Ismail, berkomitmen untuk mendukung inovasi di sektor PKA dan memastikan penerapan standar keamanan data dan perlindungan konsumen. Dengan adanya PKA yang berizin, OJK berharap layanan perkreditan di sektor keuangan dapat dioptimalkan.

Ismail menerangkan, PKA sebagai salah satu inovasi teknologi sektor keuangan menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen dengan menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik (e-commerce). “Kehadiran PKA ini membawa warna baru bagi sektor jasa keuangan, khususnya dalam layanan pemberian kredit,” ujar dia.

Ia menyebut penyelenggaraan PKA ini dapat membantu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit (unbanked) atau memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), termasuk pelaku UMKM.

Adapun penerbitan POJK 29/2024 ini merupakan tindak lanjut atas mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut menekankan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital termasuk aset kripto. Regulasi ini, kata Ismail, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas PKA serta memastikan keseimbangan antara inovasi yang progresif dan perlindungan data konsumen.

Ervana Trikarinaputri

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran pada 2022. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus