Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dana hasil denda dari sanksi administratif bidang pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon mencapai Rp130,5 miliar sepanjang 2024. Jumlah tersebut didapat dari 3 sanksi pencabutan izin, 1 sanksi pembekuan izin, 18 perintah tertulis, dan 144 sanksi tertulis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Komisioner Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, I B Aditya Jayaantara, mengatakan telah melakukan pemeriksanaan teknis terhadap 240 proses pengawasan sepanjang 2024. “Baik untuk lembaga jasa keuangan, emiten, profesi penunjang, dan transaksi efek,” kata Aditya dalam konferensi pers penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia 2024 di kawasan SCBD, Senin, 30 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, OJK juga telah memproses 10.598 perizinan sepanjang 2024. Jumlah itu mencakup perpanjangan izin atau pendaftaran kembali pihak-pihak terkait pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon.
Aditya mengatakan, OJK juga telah menangani 39 pengaduan sepanjang 2024. 16 di antara pengaduan tersebut, kata dia, telah selesai ditangani. Sementara itu, dari aspek sosialisasi terdapat 80 kegiatan sosialisasi dan edukasi pasar modal dan pasar modal syariah pada tahun ini.
Lebih lanjut, ia mengatakan pada 2025 bidang pasar modal Indonesia masih menghadapi tantangan yang dinamis. Untuk itu, kata dia, OJK berkomitmen untuk mendukung berbagai program pemerintah termasuk program Asta Cita yang berfokus memperkuat sektor-sektor ekonomi utama. “Harapannya kita bisa mewujudkan pasar modal yang lebih tanggung, stabil, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Salah satu langkah penguatan pasar modal yang dilakukan, menurut Aditya, yakni dengan pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
Ada beberapa rancangan peraturan OJK (POJK) yang tengah dipersiapkan untuk tahun mendatang. Beberapa di antaranya yakni rancangan POJK tentang penerapan manajemen risiko dan penilaian tingkat kesehatan manajeri investasi hingga rancangan POJK tentang pengendalian internal dan perilaku perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek dan perantara pedagang efek.