Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

OJK Terbitkan Izin Usaha untuk 3 Perusahaan Pegadaian Swasta, Siapa Saja Mereka?

OJK memberikan izin usaha pegadaian kepada tiga perusahaan pegadaian swasta.

20 Desember 2021 | 16.22 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar
Logo OJK. wikipedia.org

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan izin usaha pegadaian kepada tiga perusahaan pegadaian swasta. Ketiga perusahaan itu ialah PT Mega Mas Gadai, PT Pergadaian Mitra Bersama, dan PT Pusat Gadai Elmyrah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Adapun pemberian izin usaha kepada PT Mega Mas Gadai yang beroperasi di wilayah Provinsi Kepulauan Riau ditetapkan melalui KEP69/NB.1/2021 pada 8 Desember 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu PT Pergadaian Mitra Bersama yang beroperasi di Kabupaten Tangerang mengantongi izin usaha pada 6 Desember 2021 berdasarkan KEP67/NB.1/2021. Berikutnya, ada PT Pusat Gadai Elmyrah yang beroperasi di Jakarta Timur mendapatkan izin usaha pada 7 Desember 2021 berdasarkan KEP68/NB.1/2021.

"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud," tulis Deputi Komisioner Pengawas IKNB II selaku Plt. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I, Moch. Ihsanuddin dalam pengumuman OJK, dikutip Senin, 20 Desember 2021.

Lebih jauh OJK menilai bahwa permohonan izin usaha ketiga perusahaan tersebut sebagai perusahaan pegadaian telah sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) POJK 31/2016 tentang Usaha Pergadaian. Beleid itu mengatur bahwa perusahaan pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 31, PT Mega Mas Gadai, PT Pergadaian Mitra Bersama, dan PT Pusat Gadai Elmyrah diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal izin usaha ditetapkan.

Ihsanuddin menjelaskan, dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan pegadaian, maka PT Mega Mas Gadai diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat. "Dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku," ucapnya.

Sedangkan PT Pergadaian Mitra Bersama dan PT Pusat Gadai Elmyrah diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha pegadaian selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.

BISNIS

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus